Plt Kepala Dinas BPM PP dan KB Lebong, M Syahroni SSos MM melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Zamhari Yaumi SSTP mengatakan, bagi desa yang tidak menyerahkan SPJ tahun 2012 akan menjadi catatan tersendiri untuk direkomendasikan untuk tidak mendapatkan kembali dana ADD di tahun 2013.
\"Kita telah menetapkan kapan tanggal terakhir untuk menyerahkan SPJ tersebut. Jika tetap tak menyerahkan maka sudah termasuk kedalam tindak pidana serta akan menjadi catatan kita dalam penyaluran dana ADD tahun 2013 ini,\" ujarnya.
Dikatakan Zamhari, desa yang belum menyerahkan SPJ atau yang masih memiliki kekurangan kelengkapan berkas ADD tersebut yakni Kecamatan Pelabai di Desa Tik Teleu, SPJ tahap 1 tidak ada dan untuk penyaluran ADD tahap 2 tidak mengajukan.
\"Selain itu di Desa Sukau datang SPJ tahap 1 tidak ada dan penyaluran ADD tahap 2 tidak mengajukan. Serta Kecamatan Pinang Belapis di Desa Tambang Sawah berkas permohonan pencairan ADD tahap 2 tidak ada dan di Desa Bioa Putiak SPJ tahap 2 belum diserahkan. Kecamatan Lebong Atas diDesa tabeak Blau 1 tidak mengajukan pencairan ADD tahap 2,\" kata Zamhari.(777)