Kasus Pembunuhan ASN Segera Disidang

Sabtu 24-02-2018,10:20 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus pembunuhan Siti Musyarofah ASN Kemenag Benteng yang dilakukan mantan pacarnya Baharudin (51) dalam waktu dekat disidangkan. Jaksa telah mengirimkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (21/2).

\"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang,\" jelas Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidum, Rozano Yudhistira SH MH.
Sidang kasus pembunuhan tersebut diprediksi bakal memancing amarah dari pihak keluarga korban. Mengingat tersangka Baharudin (51) sangat sadis menghabisi nyawa Siti Musyarofah. Berkaitan dengan pencegahan agar tidak terjadi kericuhan, selain tersangka dikawal petugas kejasaan tentunya ada juga dari kepolisian. Jika memang sidang tersebut benar-benar rawan, Keajri akan meminta bekup atau tambahan personel kepolisian untuk pengamanan. \"Semoga tidak terjadi kericuhan, yang pasti terkait pengawalan dari jaksa akan dibantu pihak kepolisian. Jika nanti kita anggap rawan dan potensi ricuh besar, kita minta tambahan personel dari kepolisian,\" imbuh Kasi Pidum. Dalam kasus tersebut Baharudin disangkakan pasal 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP Subsidair pasal 351 ayat (3). Ancaman pidana untuk pasal 340 bisa hukuman mati, pasal 338 pidana 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) pidana penjara 7 tahun. Kasus pembunuhan ini bermula cinta lama yang terjadi antara Baharudin dan Siti. Puncaknya pada hari Senin 2 Oktober 2017 lalu, Siti dipukul menggunakan kayu oleh Baharudin hingga meninggal dunia. Mayat Siti kemudian ditinggalkan Baharudin di kebun sawit kawasan Pulau Baai. Mayat Siti ditemukan sekitar satu minggu kemudian, tepatnya pada Rabu 10 Oktober 2017. Dengan kondisi sudah membusuk dan tidak bisa dikenali. Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu akhirnya mengungkap pembunuhan tersebut setelah melakukan pelacakan nomor handphone korban.(167)
Tags :
Kategori :

Terkait