BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pendudukan calon pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 67 kelurahan di Kota Bengkulu telah berakhir, kemarin (18/2).
Saat ini KPU Kota Bengkulu tengah melakukan penginputan hasil pencoklitan, bagi warga yang belum didata, maka diminta agar melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing agar segera dilakukan pendataan.
\"Kalau saja masih ada warga yang belum terdata, kami berharap segera melapor ke PPS, agar PPS segera menindaklanjuti dengan memasuki data berikutnya,\" kata Komisioner KPU Kota, Zaini, kemarin (18/2). Untuk diketahui, pencoklitan ini dilaksanakan selama satu bulan yaitu dari tanggal 20 Januari hingga 18 Februari tahun 2018 oleh PPDP yang berjumlah 626 orang. Coklit tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan dan memutakhirkan data pemilih dengan cara mendatangi rumah warga yang terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Meski telah selesai, lanjut Zaini, pihaknya belum bisa mengungkapkan berapa jumlah yang sudah terdata, karena masih melewati beberapa proses, salah satunya rekapilutasi yang dilakukan PPS. Selanjutnya akan dilakukan pleno ditingkat KPU Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang digelar pada tanggal 10 Maret.
\"Setelah direkap baru kita menuju proses ditetapkan sebagai DPS, yang diumumkan setelah diplenokan di KPU kota, Insya Allah tanggal 10 Maret,\" ungkapnya. Ia juga membeberkan, jika DPS sudah diplenokan, sedangkan masih banyak warga yang belum terdata atau belum dicoklit, bukan berarti kehilangan hak suaranya untuk memilih. Karena, warga tetap bisa mencoblos pada tanggal 27 Juni 2018, namun dengan kategori yang berbeda. Warga yang tidak terdata ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), secara mekanisme, warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa e-KTP asli, jika tidak memiliki KTP tetapi sudah melakukan perekeman, maka bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan resmi oleh Dinas Dukcapil kota. Sebelum mencoblos, maka petugas TPS nantinya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan mencatat nama pemilih tambahan tersebut.
Lanjut Zaini, mekanisme ini berbeda dengan warga yang sudah masuk dalam DPT, karena pemilih yang sudah terdata oleh KPU akan diberikan surat pemberitahuan untuk memilih atau formulir C6. Sehingga, pada saat datang ke TPS cukup membawa fomulir C6 tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas. \"DPTb ini adalah solusi terakhir, jika masih ada warga yang belum terdata tetapi sudah memenuhi syarat untuk memilih. Maka dari itu, kita imbau mulai sekarang mengingat masa pencoklitan sudah selesai, maka sebelum diplenokan, hendaknya warga melapor ke PPS bahwa belum dicoklit,\" pungkasnya. (805)