BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ratusan pemilik angkutan kota (angkot) menolak masuk koperasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, para pemilik angkot merasa dirugikan ketika angkotnya terdaftar di koperasi. Sebab, angkot yang telah menjadi miliki pribadi justru harus dipaksa mengganti nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi nama koperasi.
Salah satu pemilik angkot kuning, Khairul warga Perumdam Kota Bengkulu, mengatakan, tidak menerima anjuran tersebut, karena angkot yang dibeli dengan uang pribadinya akan menjadi angkot miliki koperasi.
\"Saya belinya dengan uang saya sendiri, tidak mungkin harus saya kasih begitu saja dengan koperasi,\" ujar Khairul kepada BE, saat mendatangai kantor Ombudsman Provinsi Bengkulu, kemarin (13/2 ).
Dikatakannya, paksaan masuk koperasi juga menjadi dilema. Selain harus mengganti kepemilikan STNK menjadi nama koperasi, ketika membayar pajak, juga dilarang oleh pihak Samsat. Sebab, pihak Samsat hanya menerima pembayaran pajak angkot ketika nama di STNK sudah menjadi nama koperasi, bukan nama pribadi.
\"Kami kesulitan di sini, mau bayar pajak saja tidak diterima. Padahal pajak ini untuk pendapatan asli daerah (PAD) dan saya tetap tidak mau gabung ke koperasi,\" tambahnya.
Berbeda dengan Yukiman (52) pemilik angkot warna kuning warga Kebun Veteran Kota Bengkulu yang sudah terlanjur masuk ke Koperasi Trans Rafflesia Mandiri.
Jika tidak masuk dirinya tetap tidak bisa bayar pajak angkotnya. Jika tidak bayar pajak, angkotnya justru ikut ditertibkan ketika terjadi razia.
\"Saya terpaksa masuk, karena pajak angkot saya harus dibayar. Waktu itu tidak ada pilihan lain,\" beber Yukiman.
Untuk mengganti nama STNK dari nama pribadi ke nama koperasi, Yukiman harus mengeluarkan uang banyak. Untuk bayar pajak saja, dari Rp 600 ribu naik menjadi Rp 1.135.400, lantaran terlambat bayar pajak. Kemudian ada pembelian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp 375 ribu, masuk koperasi juga harus membayar sebesar Rp 250 ribu. Belum lagi untuk bayar uang kas sebesar Rp 1,5 juta.
\"Jadi, banyak uang yang harus kami keluarkan. Sementara secara legalitas, angkot ini bukan milik kami lagi, tapi sudah miliki koperasi. Jadi kami sangat dirugikan,\" tegasnya.
Belasan perwakilan pemilik angkot yang mendatangi kantor Ombudsman Provinsi itu meminta pemerintah untuk merubah regulasi tersebut. Pihak angkot tidak akan merasa keberatan jika harus masuk koperasi, tapi tidak ada kewajiban nama STNK harus berubah menjadi nama koperasi.
\"Kalau tidak diubah nama koperasi, kami tetap mau bergabung di koperasi. Kami minta pemerintah untuk mempertimbangkan itu,\" ujar Yukiman.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto SE mengatakan, aduan para pemilik angkot itu dinilai wajar. Sebab, pemerintah daerah tidak merubah regulasi yang sudah tidak berlaku lagi. Regulasi yang mewajibkan untuk penggantiaan STNK dari nama pribadi menjadi nama koperasi itu, sebelumnya memang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 pasal 18 ayat 2 tahun 2014 tentang dasar pengenaan pajak dan bea balik nama kendaeraan bermotor tahun 2015. Namun demikian, Permendagri tersebut sudah dicabut, berganti menjadi Permendagri Nomor 12 tahun 2016.
\"Di Permendagri Nomor 12 tahun 2016 ini sebenarnya sudah tidak ada lagi kewajiban pemiliki angkot pribadi jadi nama koperasi. Jadi salah jika tetap memberlakukan,\" ujar Herdi.
Tidak hanya itu, untuk mempertegas Permendagri nomo 12 tahun 2016 itu, pemerintah kembali mencabut permendagri tersebut dengan mengganti Permendagri nomo 5 tahun 2018 tentang dasar pengenaan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Herdi menuturkan, dalam permendagri itu, yang diperbolehkan membuat kepemilikan angkot menjadi nama koperasi, ketika angkot itu dibeli oleh perusahaan yang tergabung dalam koperasi. Jadi hanya perusahaan tersebutlah yang akan membayar dan mengurus semua administrasi kendaraan angkutan.
\"Kalau di Jakarta itu ada Trans Jakarta, jadi nama di STNK maupun BPKB kendaraan disitu sudah nama perusahaan, bukan nama pribadi. Kalau seperti itu diperbolehkan,\" paparnya.
Herdi menambahkan, masyarakat pemilik angkot di Bengkulu memang merasa dirugikan. Untuk itu pihaknya akan langsung menggelar pertemuan bersama pihak terkait, agar masalah tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Sehingga pemilik angkot tidak merasa resah. \"Kami akan pertanyakan ini. Kenapa masih saja terjadi. Jadi nanti ada solusi, untuk menyelesaikan masalah ini,\" tandas Herdi. (151)