BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Panit II Subdit IV Tipidter Polda berhasil menggalkan penyelundupan sebanyak 1,05 ton solar yang diduga ilegal. Solar itu diangkut dua orang berinisial SD (30) dan JW (28). Keduanya ditangkap dan diamankan di salah satu rumah makan di kawasan Desa Taba Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa (13/2) sekitar pukul 03.35 WIB.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Panit II Subdit IV Tipidter Iptu I Gde Arya Nandana mengatakan, penangkapan yang dilakukan atas laporan masyarakat yang menginformasikan di salah satu rumah makan dikawasan Desa Taba Lagan, Benteng sering terjadi penjualan BBM illegal. Dari informasi itulah Tim Panit II Tipidter Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.
‘’Begitu keduanya mau mengambil BBM tersebut, keduanya langsung kita tangkap dan diamankan berikut barang bukti 35 jerigen atau 1.050 liter solar dan 1 unit mobil minibus Suzuki Carry B 8462 JE ke Mapolda Bengkulu, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,’’ terang I Gde kemarin (13/2).
Dijelaskan I Gde, keduanya ditangkap dan diamankan karena tidak memiliki surat izin resmi penjualan BBM.
‘’Begitu ditanya surat izin, keduanya tidak dapat menunjukan. Jadi kami anggap ini illegal,’’ ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu dari keterangan tersangka JW, BBM jenis solar tersebut diperoleh dari mobil Tanki Pertamina yang mengangkut BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kemudian oleh oknum sopir dijual sebagian kepada mereka (tersangka,red) seharga Rp 6 ribu per liter. Lalu kedua tersangka menjual kembali seharga Rp 6.500 kepada langganannya warung-warung pengecer BBM dan tempat pembuatan batu bata yang ada di wilayah Benteng. Menurut pengakuan JW, dirinya bersama SD melakoni pekerjaan ini sekitar 6 bulan terakhir ini dan baru melakukan 3 kali penjualan.
‘’Kami hanya dapat untung Rp 500 dari penjualan tersebut. Itupun masih dikurangi biaya angkut ke pelanggan, paling bersih kami terima Rp 350 per liternya,’’ kata JW kepada BE.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dinyatakan melanggar pasal 53 Jo 55 undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001, dimana Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan, red) dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan, red) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 40 miliar. (529)