Tersangka Pembunuh Siswi SMAN 4 Segera Dilimpahkan

Selasa 13-02-2018,10:00 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono melalui Kasubdit Opsnal Jatanras AKBP Max Mariners SIk mengatakan, saat ini semua barang bukti yang digunakan DN (18), tersangka pembunuhan terhadap Auzia Umi Detra (17) siswi kelas XI IPA SMA N 4 Kota Bengkulu, sudah lengkap dan berkasnya pun hampir rampung. Dalam dalam waktu dekat ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

\"Barang bukti sudah hampir lengkap dan berkas hampir rampung. Rencananya Minggu ini kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,\" ucap Max, saat di konfirmasi BE kemarin (12/2).

Adapun barang bukti yang telah ditemukan, sebuah palu yang digunakan DN untuk memukul korban, sebuah Gunting yang di gunakan DN untuk menusuk korban, masker penutup mata korban, lakban yang digunakan DN untuk mengikat tangan korban, motor merk Honda Beat warna merah, sebuah obeng yang digunakan untuk melepas plat motor korban, selembar tikar, pakaian yang digunakan korban saat tas,buku pelajaran serta sebuah carger HP yang dibawa korban Auzia saat pembunuhan terjadi.

\"Semua barang tersebut telah kita temukan, terakhir kemarin (jum\'at 9/2,red) kita temukan palu dan tas korban di kebun sawit depan perumahan Griya Pelangi Kelurahan Pekan Sabtu,\" jelas Max.

Sekarang ini Polda Bengkulu, tinggal melakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara dilakukan pelimpahan tahap pertama juga dilakukan secepatnya sehingga DN bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

\"Akan kita lakukan gelar perkara dahulu baru selanjutnya kita lakukan persiapan untuk pelimpahan tahap pertama nantinya,\" tutupnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan DN warga asal kabupaten Lebong ini terhadap Auzia, dikenakan pasal berlapis KUHP yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 385 tentang Pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tahun 2014 yang diancam dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

\"Karena DN ini sudah berumur dewasa disidang di peradilan dewasa,\" tutup Max. (529)

https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/pembunuh-auzia-terancam-hukuman-mati/  
Tags :
Kategori :

Terkait