Mutasi Pemkot Jangan Dipolitisir

Senin 12-02-2018,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah resmi mengeluarkan surat pembatalan atas mutasi 52 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Artinya tidak ada pilihaan lain, pemkota wajib mengembalikan pejabat yang dimutasi untuk menduduki posisi jabatan semula. Sementara pejabat yang gagal dipromosikan jabatan baru, juga harus iklas untuk menerima keputusan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, mutasi yang digelar pemkot pada tanggal 19 Januari, memang tidak memenuhi prosedural administrasi. Namun demikian, dengan gagal mutasi tersebut, Rohidin meminta kepada semua pihak untuk tidak mempolitisir keputusan Mendagri tersebut. Sebab, saat ini Kota Bengkulu sedang menjalankan tahapan pemilihan walikota (pilwakot). \"Kita tidak ingin kegaduhaan itu terjadi di Pemkot. Saya sebagai pimpinan daerah tetap harus taat dengan azaz dan aturan,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (11/2).

Dipaparkanya, dari jauh hari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah mempertimbangkan secara matang, menyarankan agar pemkot menunda terlebih dahulu proses mutasi tersebut. Sebab, masa jabatan Walikota H Helmi Hasan dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda akan habis pada tanggal 21 Januari lalu. Namun ternyata surat yang dilayangkan pemrov pada tanggal 19 Januari pukul 16.00 WIB, justru membuat Pemkot langsung menggelar mutasi dadakan.

\"Makanya waktu itu, surat kita layangkan sore tanggal 19 Januari. Fikiran tidak akan ada pelantikan, sebab besoknya sudah harus Sabtu dan Minggu. Ternyata sore itu justru pelantikan dilakukan,\" paparnya.

Dengan indikasi tidak memenuhi prosedural itu, Rohidin mengatakan dirinya memperintahkan pada tanggal 21 Januari, menurunkan tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi untuk turun ke Pemkota. Pemprov meminta Pemkot untuk menjelaskan proses mutasi tersebut.

Namun demikina, pemkot waktu itu justru tetap melakukan pembelaaan bahwa mutasi tersebut sudah memenuhi prosedural.

\"Kita minta klarifikai, tapi tidak pernah dilakukan. Justru seolah menyerang balik dan menuduh pemrov mengintervensi mutasi dan terjadi polemik,\" tambah Rohidin.

Dengan adanya indikasi kesalahan mutasi itu, memaksakan pemprov untuk membuat laporan atas mutasi tersebut ke Mendagri. Atas dasar itulah, akhirnya Mendagri memputuskan untuk membataskan mutasi yang digelar dadakan oleh pemkot tersebut. \"Pemkot harus tetap mematuhi apa yang sudah direkomendasikan oleh Mendagri atas pembatalan itu,\" tegasnya.

Meski telah dibatalkan, Rohidin meminta pemkot tetap harus menstabilkan birokrasi pemerintahan saat ini. Jangan sampai kegaduhaan itu terulang kembali. Terkait akan dilakukan mutasi ulang ataupun tidak, itu menjadi hak caretaker walikota. Namun tetap harus berkoordinasi kepada pemrov dan wajib mendapatkan persetujuan dari Mendagri. \"Ini jadi pelajaran penting untuk kita semua. Bahwa aturan itu harus tetap dikedepankan, jangan sampai aturan yang sudah dibuat justru dilanggar,\" tandas Rohidin. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait