Meski narkotika yang ditemukan dalam penggerebekan di rumah Raffi Ahmad tergolong jenis baru yang tidak tercantum dalam undang-undang narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap mencari celah hukum. BNN akan bekerja sama dengan instansi pemerintah lain untuk mencari referensi. \"Kita sedang lakukan koordinasi dengan instansi terkait, yaitu Kemenkes, BPOM, serta BNN yang ada di negara lain yang disebutkan barang itu ada di sana,\" ujar Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, Senin (28/1) malam. Sumirat melanjutkan, koordinasi itu berguna untuk memperkuat dasar hukum yang dilakukan oleh penyidik BNN terhadap tujuh dari 17 orang yang divonis positif mengonsumsi narkotika itu. Pasalnya, zat yang ada dalam tujuh orang itu tak tercantum dalam UU tentang Narkotika Nomor 39 Tahun 2009, baik golongan I, II maupun III. Meski demikian, Sumirat belum bisa menyebut secara detail bentuk koordinasi dengan sejumlah instansi itu hingga dapat menghasilkan dasar hukum bagi kasus tersebut. Sumirat hanya berjanji pihaknya akan tetap melakukan segala upaya agar permasalahan cacat hukum itu dapat diselesaikan dengan cara apa pun. \"Ini kan proses penyidikan terus berlangsung. Kita belum bisa mengatakan itu atau berandai-andai akan seperti apa, tunggu saja,\" lanjutnya. Sebelumnya, BNN menetapkan tujuh orang telah positif mengonsumsi narkotika. Dari jumlah itu, dua orang positif mengonsumsi ganja, dua orang positif mengonsumsi ekstasi, satu orang positif mengonsumsi ganja dan ekstasi. Adapun lima orang bersama dua orang lain mengonsumsi zat narkotika jenis baru, yakni zat cathinone. Dari penjelasan Kepala UPT Laboratorium BNN, AKBP Kuswardani, zat tersebut diproduksi oleh jaringan narkoba internasional yang memasarkan barangnya di Asia. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang narkotika di negara-negara di Asia agar lolos dari jeratan hukum. Informasi yang dihimpun, zat chatonine berasal dari tanaman Catha edulis yang tumbuh subur di Azerbaijan. Jika diolah, zat itu dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan rasa senang dan kehilangan nafsu makan bagi penggunanya. Tanaman jenis ini sempat dilegalkan di beberapa negara antara lain Senegal hingga tahun 2002 dan Selandia Baru hingga 2007.(**)
Narkoba Raffi Cs Tak Ada di UU, BNN Cari Celah
Selasa 29-01-2013,10:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB