Meski narkotika yang ditemukan dalam penggerebekan di rumah Raffi Ahmad tergolong jenis baru yang tidak tercantum dalam undang-undang narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap mencari celah hukum. BNN akan bekerja sama dengan instansi pemerintah lain untuk mencari referensi. \"Kita sedang lakukan koordinasi dengan instansi terkait, yaitu Kemenkes, BPOM, serta BNN yang ada di negara lain yang disebutkan barang itu ada di sana,\" ujar Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, Senin (28/1) malam. Sumirat melanjutkan, koordinasi itu berguna untuk memperkuat dasar hukum yang dilakukan oleh penyidik BNN terhadap tujuh dari 17 orang yang divonis positif mengonsumsi narkotika itu. Pasalnya, zat yang ada dalam tujuh orang itu tak tercantum dalam UU tentang Narkotika Nomor 39 Tahun 2009, baik golongan I, II maupun III. Meski demikian, Sumirat belum bisa menyebut secara detail bentuk koordinasi dengan sejumlah instansi itu hingga dapat menghasilkan dasar hukum bagi kasus tersebut. Sumirat hanya berjanji pihaknya akan tetap melakukan segala upaya agar permasalahan cacat hukum itu dapat diselesaikan dengan cara apa pun. \"Ini kan proses penyidikan terus berlangsung. Kita belum bisa mengatakan itu atau berandai-andai akan seperti apa, tunggu saja,\" lanjutnya. Sebelumnya, BNN menetapkan tujuh orang telah positif mengonsumsi narkotika. Dari jumlah itu, dua orang positif mengonsumsi ganja, dua orang positif mengonsumsi ekstasi, satu orang positif mengonsumsi ganja dan ekstasi. Adapun lima orang bersama dua orang lain mengonsumsi zat narkotika jenis baru, yakni zat cathinone. Dari penjelasan Kepala UPT Laboratorium BNN, AKBP Kuswardani, zat tersebut diproduksi oleh jaringan narkoba internasional yang memasarkan barangnya di Asia. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang narkotika di negara-negara di Asia agar lolos dari jeratan hukum. Informasi yang dihimpun, zat chatonine berasal dari tanaman Catha edulis yang tumbuh subur di Azerbaijan. Jika diolah, zat itu dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan rasa senang dan kehilangan nafsu makan bagi penggunanya. Tanaman jenis ini sempat dilegalkan di beberapa negara antara lain Senegal hingga tahun 2002 dan Selandia Baru hingga 2007.(**)
Narkoba Raffi Cs Tak Ada di UU, BNN Cari Celah
Selasa 29-01-2013,10:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,23:38 WIB
Marsal Abadi Resmi Daftar Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sukatno Balon DK
Rabu 08-07-2026,23:44 WIB
Tiga Bakal Calon Kembalikan Berkas, Perebutan Kursi Ketua PWI Bengkulu Mengerucut
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB