BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski telah diberikan peringatan, namun demikian aset yang dikuasai mantan pejabat masih banyak belum dikembalikan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah merancang cara untuk menarik paksa aset-aset yang masih dikuasai mantan pejabat. Penarikan aset tersebut, akan langsung dikerakan oleh puluhaan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu.
\"Jika persuasif tidak bisa kita lakukan, maka kita akan tarik paksa,\" ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Bengkulu, Herman Sahrial SH MM kepada BE, kemarin (7/2).
Untuk melakukan penarikan paksa, tentu upaya persuasif telah dilakukan sebelumnya. Baik itu dilakukan teguran pertama hingga ke tiga. Jika tetap juga tidak diindahkan, maka upaya terakhir, eksekusi akan dilakukan.
\"Kita berikan teguran dulu, kasih pengertian untuk bisa mengembalikan dengan sadar aset negara itu,\" paparnya. Herman menuturkan untuk saat ini penarikan paksa belum bisa dilakukan. Sebab, perintah dari sekretariat daerah (Sekda) belum diterima. Namun ketika surat perintah tersebut telah dilayangkan, maka eksekusi akan dilakukan.
Sampai saat ini, hanya ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mengajukan penarikan ke Sekdaprov, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Koperasi dan UKM serta beberapa OPD lainnya. \"Kami masih menunggu suratnya, untuk kita lakukan tindakan,\" tegas Herman.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan AK MM CA QIA mengatakan, saat ini Pemprov masih melakukan upaya persuasif untuk menertibkan aset dikuasai mantan pejabat. Namun jika tidak bisa dilakukan, maka dipastikan upaya refresif dengan penarikan paksa akan dilakukan.
\"Kita masih memohon, agar aset itu dikembalikan secepatnya,\" tutur Massa. Saat ini, tim yang telah dibentuk sebagai tim penertiban aset sedang melakukan upaya tersebut. Termasuk mendatangi semua pejabat-pejabat yang masih menguasai aset yang bukan haknya tersebut. \"Tim aset masih terus bergerak,\" tambahnya.
Massa menargetkan, penertiban tersebut akan diselesaikan sebelum bulan April mendatang. Sebab di bulan April tersebut akan dilakukan penerbitan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga target tersebut akan terus dikejar, sampai semua aset dapat dikembalian. Baik itu rumah dinas, tanah pemprov, mobil dinas, motor dinas maupun aset lainnya.
\"Target kita sebelum April sudah selesai semua penertibannya,\" tandas Massa. (151)