Mantan Hakim Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Lain Lebih Rendah

Selasa 30-01-2018,10:58 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa Suryana mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.

Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dan pidana denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan ini paling tinggi dibanding terdakwa lainnya. Sedangkan, Hendra Kurniawan mantan panitra (PN) Tipikor Bengkulu dituntut pidana 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa lain, Syuhadatul Islami, mantan Kepala Puskesmas Betungan Kota Bengkulu dengan tuntutan terpisah dipersidangan pidana penjara 6 tahun penjara, dan pidana denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Majelis hakim Admiral SH MH didampingi hakim anggota Dr Jonner Manik SH MH dan hakim anggota Agusalim SH MH.

Ketua JPU Komisi pemberantasan Korupsi Herri B. S Ratna Putra, mengatakan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap selama persidangan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia mengatakan, masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dengan terdakwa Suryana selaku hakim yang menangani kasus perkara atas nama terdakwa Wilson.

\" Terdakawa Hendra Kurniawan selaku perantara suap untuk mempengaruhi putusan perkara terdakwa Wilson yang ditangani terdakwa Suryana selaku hakim anggota I saat itu,\" katanya.

Tututan terhadap terdakwa Suryana cukup berat, karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. \"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan maayarakat terhadap lembaga peradilan,\" katanya.

Namun, khusus terdakwa Hendra Kurniawan dinilai memperlancarkan proses persidangan sehingga ditetapkan sebagai Justice Collaborator.

Sementara itu, terdakwa Suryana dalam persidangan tersebut menyampaikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan JPU secara tertulis nantinya. \"Saya melalui kuasa hukum saya akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut secara tertulis yang mana isinya akan menjelaskan semua yang saya alami dan lakukan,\" ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Hendra yang juga akan membuat atau mengajukan nota pembelaan atau peldoi secara tertulis yang mana nantinya akan disampaikan oleh kuasa hukumnya. Sidang yang dipimpin Majelis hakim Admiral SH MH didampingi hakim anggota Dr Jonner Manik SH MH dan hakim anggota Agusalim SH MH akan dilanjutkan pada hari Kamis depan tanggal 8 Februari 2018 dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. (529)

Tuntutan JPU KPK

1. Suryana mantan hakim karis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dituntut pidana 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan

2. Hendra Kurniawan mantan panitra (PN) Tipikor Bengkulu dituntut pidana 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

3. Syuhadatul Islami mantan Kepala Puskesmas Betungan Kota Bengkulu dituntut pidana penjara 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tags :
Kategori :

Terkait