Dua Petugas TPR Diamankan

Selasa 30-01-2018,10:50 WIB

CURUP, Bengkulu Ekpress - Lantaran diduga telah terlibat dalam aksi penganiayaan, 2 petugas Tempat Pembayaran Retribusi (TPR) di kawasan pasar hewan Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah diamankan jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong, Senin dinihari (29/1).

Kedua petugas TPR yang diamankan tersebut adalah Di (30) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah dan De (24) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Curup tengah. Kedua terduga pelaku penganiayaan tersebut diamankan karena diduga telah menganiaya Tison (19) warga Talang Rimbo Lama Curup Tengah pada 21 Desember lalu.

\"Kedua terduga pelaku ini kita amankan pada Senin (29/1) dini hari tadi,\" terang Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK mewakili Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK saat dikonfirmasi, Senin kemarin.

Dijelaskan Kasat, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua terduga pelaku terhadap korban bermula saat korban dijemput dirumahnya oleh terlapor De, untuk menjaga TPR Kamis (21/1). Sesampai di lokasi TPR, korban dengan De terjadi ribut mulut hingga akhirnya De memukul korban berkali-kali.

Di yang saat kejadian berada dilokasi juga ikut menganiaya korban dengan ikut memukul korban. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka bengkak dibagian kepala, lecet dibagian tangan dan dada. Penganiayan terhadap korban baru dihentikan kedua terduga pelaku setelah warga melihat aksi penganiayaan tersebut dan melerainya.

\"Kedua terduga pelaku ini sempat kabur, pasca mengetahui bahwa keduanya dilaporkan oleh korban,\" tambah Kasat.

Namun menurut Kasat, dalam beberapa hari ini petugas menerima laporan bahwa keduanya sudah keluar dari persembunyian, sehingga pada Senin dini hari kemarin langsung diamankan petugas.

\"Untuk mengetahui motif kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga saat ini masih kita lakukan penyelidikan,\" demikian Kasat. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait