Vonis Andi CS Ditunda

Jumat 26-01-2018,12:50 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Sidang pembacaan amar putusan perkara dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh, yang semestinya berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin (25/1), tertunda. Karena majelis hakim belum selesai memusyawarhkan amar putusan terhadap lima terdakwa, yakni Andi Roslinsyah, Rosmen, Arbani, Indra Safri, Ahmad Ansori dan PT. Vikri Abadi Group.

“Ya, sampai pagi ini (pagi kemarin, red) kita majelis hakim belum selesai memusyawarahkan vonis untuk 6 berkas perkara itu, oleh karena itu pihaknya minta waktu beberapa hari lagi dan dijadwalkan pembacaan putusan kasus proyek pemukiman kumuh ini dilanjutkan Senin 29 Januari 2018 mendatang,” terang Ketua Majelis Hakim, Dr. Jonner Manik, SH, MH, didampingi hakim anggota, Henny Anggraini, SH, MH, dan anggota Nic Sama, SH, MH.

Jonner mengungkapkan, peran masing-masing terdakwa berbeda sehingga majelis hakim masih memerlukan beberapa hari lagi untuk mempersiapkan amar putusan itu.

Untuk diketahui, sebelumnya masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan tuntutan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap dipersidangan peran masing-masing terdakwa berbeda maka tuntutan masing-masing terdakwa juga berbeda. Yaitu terdakwa Andi Roslinsyah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp. 200 Juta Subsider 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa Indra safari dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Arbani dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 378 Juta, apabila tidak diganti maka akan dipidana selama 1 tahun penjara. Terdakwa Ahmad ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 200 Juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Rosmen, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan pidana denda Rp. 200 Juta subsider 4 bulan kurungan dan juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 378 Juta, jika tidak dikembalikan maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Sementara untuk PT. Vikri Abadi Grup yang memenangkan tander proyek tersebut dipidana dengan denda Rp. 500 Juta dan jika tidak dikembalikan maka harta benda milik PT. Vikri akan disita oleh Negara.

Sementara itu, Penasehat terdakwa Andi, Humizar Tambunan, mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang sudah menjadi pertimbangan hakim, jika memang sidang kali ini harus ditunda, pihaknya menerima hal tersebut.

\"Ya kita terima sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan, semoga saja Senin depan tidak ada lagi penundaan pembacaan putusan tersebut karena kasian juga dengan para terdakwa terutama klien kita,\" tutup Humizar. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait