Kandang Ayam Tak Sumbang PAD

Jumat 26-01-2018,11:30 WIB

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Keberadaan kandang ayam di sejumlah desa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sama sekali tidak memberikan sumbangsih bagi pendapatan asli daerah (PAD).

\"Karena izin gangguan (Ho) telah dihapuskan, pemungutan retribusi terhadap usaha kandang ayam di Kabupaten Benteng sama sekali tidak memberikan konstribusi. Penghapusan izin Ho merupakan instruksi langsung dari pusat,\" ungkap Kepala Dinas Pelayanan Masyarakat dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Benteng, Endang Sumantri SH melalui Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, M Hasyim.

Padahal, sambung Hasyim, Kabupaten Benteng memiliki banyak usaha kandang ayam yang tersebar di beberapa kecamatan. (Selengkapnya lihat grafis,red).

\"Terkhusus di Kabupaten Benteng, banyak sekali usaha kandang ayam. Baik yang telah terdaftar ataupun yang belum mendaftarkan diri ke DPMPTSP Kabupaten Benteng (ilegal),\" imbuhnya.

Melihat banyaknya usaha kandang ayam yang belum memiliki izin, Hasyim mengimbau kepada seluruh pengusaha atau investor untuk mengurus perizinan. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan legalitas bagi pengusaha yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Benteng.

\"Pengurusan izin akan menguntungkan pengusaha. Dengan adanya legalitas dari pemerintah, usaha mereka memiliki payung hukum yang merupakan pedoman untuk beroperasi,\" pungkasnya.(135)

No Jenis Usaha Lokasi/Desa
1. Ayam Petelur/Pedaging Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa
2. Ayam Petelur Padang Ulak tanding, Kecamatan Talang Empat
3. Ayam Pedaging Desa Pasar Pedati, Kec Pondok Kelapa
4. Ayam Pedaging Karang Tengah, Kec Taba Penanjung
5. Ayam Pedaging Talang Pauh, Kec Pondok Kelapa
6. Ayam Petelur Padang Ulak Tanjung, Kec Talang Empat
7. Ayam Petelur Padang Ulak Tanjung, Kec Talang Empat
8. Ayam Petelur Tanjung Terdana, Kec Pondok Kubang
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini