Kades Turan Baru Ditahan

Kamis 25-01-2018,10:40 WIB

 Diduga Gunakan Ijazah Palsu

CURUP, Bengkulu Ekspress - Sengketa hasil Pilkades Turan Baru ternyata tak hanya sebatas dugaan politik uang yang sempat dilaporkan salah satu calon usai Pilkades pada pertengahan tahun 2017 lalu. Namun juga berlanjut pada laporan dugaan penggunaan ijazah palsu sang Kades terpilih dalam pendaftaran Pilkades beberapa waktu lalu.

Dampak dari laporan terkait dengan penggunaan ijazah palsu oleh sang Kades terpilih yang diketahu berinisial SE (35). Sang Kades kemarin resmi ditahan tim penyidik Polres Rejang Lebong setelah beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan perihal penahan yang mereka lakukan terhadap, SE Kades Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan.

\"Setelah kita tetapkan tersangka beberapa waktu lalu, Kades Turan Baru secara resmi kita tahan dengan dugaan penggunaan ijazah Palsu,\" terang Kasat.

Menurut Kasat, laporan penggunaan ijazah baru yang dilakukan SE mereka terima pada akhir tahun 2017 lalu lalu. Dimana salah satu saingan SE dalam Pilkades Turan Baru melaporkan kepada pihaknya terkait dengan dugaan pengguaan yang dilakukan oleh SE yang memenangi Pilkades Turan Baru.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat mengaku pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut, diketahui bahwa kedua ijazah yang digunakan SE baik ijazah MI atau setingkat SD maupun ijazah SMP yang ia gunakan untuk mendaftar Kades tersebut adalah Palsu. Ijazah yang dipalsukan oleh SE adalah ijazah salah seorang warga yang ada di Desa Turan Baru. Dimana untuk meloloskan dirinya dalam Pemilihan Kades tahap II di Kabupaten Rejang Lebong, diduga SE melakukan scan terhadap ijazah orang lain, kemudain ijazah tersebut diganti namanya menjadi nama SE.

\"Meskipun namanya sudah berubah, namun nomor ijazahnya masih nomor lama dan sama dengan ijazah miliki warga lain yang merupakan warga Desa Turan Baru juga,\" jelas Kasat.

Setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti terkait dengan dugaan penggunaan ijazah Palsu tersebut, menurut Kasat saat dilakukan pemeriksaan SE mengakui bahwa ijazah yang ia gunakan tersebut memang benar adalah ijazah Palsu.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Darmansyah, MM, saat dikonfirmasi perihal ditahannya Kades Turan Baru mengaku belum mengetahuinya.

\"Saya belum tahu terkait dengan adanya penahanan terhadap salah satu Kades kita, saya justru baru tahu ini,\" ungkap Darmansyah saat dihubungi melalui nomor Hp miliknya.

Hanya saja menurut Darmansyah, terkait dengan aduan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh SE memang sudah lama ia ketahui meskipun tidak ada surat pemberitahuan resmi kepada Dinasos PMD. Bahkan menurut Darmansyah Kasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinsos PMD Rejang Lebong beberapa waktu lalu sempat dipanggil penyidik Polres Rejang Lebong untuk menjadi saksi.

Terkait dengan penahanan Kades Turan Baru tersebut, Darmansyah mengaku akan menunggu surat resmi dulu dari Polres Rejang Lebong. Baru setelah itu akan dilakukan langkah-langkah untuk menyikapinya termasuk dalam hal penentuan pelaksana tugas. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait