Ratusan Honorer Pemprov Mulai Resah

Rabu 24-01-2018,15:15 WIB

SK Belum Diperpanjang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA agar memperpanjang Surat Keputusan (SK) 1.966 orang tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov), belum dilaksanakan sepenuhnya.

Buktinya, masih banyak OPD belum menyerahkan laporan perpanjangan SK tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

OPD itu seperti Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) dan berbagai OPD lainnya, padahal bulan Januari ini hanya tinggal beberapa hari lalu.

Honorer yang belum mendapatkan SK baru tersebut pun resah. Sebab, jika tidak juga keluar sampai tanggal 31 Januari mendatang, dipastikan mereka tidak gajian untuk bulan Januari ini.

\"Masih ada beberapa yang belum rampung SK-nya, ini sudah terus kita minta terus,\" tegas Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Gotry Suyanto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (23/1).

Menurut Gotri, pembuatan SK honorer itu menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Seharusnya tidak perlu harus ada keterlambatan. Jika memang ada yang bermasalah dan tidak sesuai dengan kinerja honorer, maka bisa dilakukan pergantian. Meski demikian, pergantian juga tidak boleh terlambat.

\"Segera saja proses SK perpanjangannya,\" tambahnya.

Pembayaran gaji tenaga honorer itu sesuai dengan SK yang dikeluarkan. Ketika SK dikeluarkan Januari, maka di bulan Februari pembayaran gaji sudah bisa dilakukan.

Gotri menargetkan, pembayaran gaji honorer dilakukan setiap bulan. Jika tidak, maka akan menghambat penyerapan anggaran tahun 2018 ini.

\"Setiap bulan gaji itu harus dibayarkan. Tidak seperti sebelumnya, sudah lebih 3 bulan baru dibayarkan,\" beber Gotri.

Sementara itu, besaran gaji masing-masing honorer juga dipastikan akan sesuai dengan upah minumam provinsi (UMP) sebesar Rp 1,8 juta perbulannya. Namun tetap akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing OPD.

\"Ya sesuai UMP gajinya nanti,\" ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti M.Si mengatakan, sejauh ini memang masih ada beberapa OPD yang belum melaporkan SK honorer. Pihaknya juga telah meminta setiap OPD untuk segera dilaporkan. Jika tidak dilaporkan, gajinya tidak bisa dicairkan untuk bulan Januari.

\"Laporannya harus masuk ke BKD dulu. Kalau tidak dilaporkan, ya tidak bisa gajian,\" tutur Dian.

Untuk kuota tenaga honorer pemprov, BKD memastikan masih sama dengan tahun 2017 lalu sebenyak 1.966 orang. Jika pun ada penguruangan, itu diperbolehkan untuk dilakukan di setiap OPD.

Namun untuk penambahan disarankan untuk tidak dilakukan. Tenaga honorer yang boleh dipekerjakan itu seperti tenaga kebersihaan, sopir dan tenaga keamanan.

\"Di luar tiga pekejaan itu tidak boleh lagi ada honorer lain. Seperti honorer administrasi itu sudah tidak ada lagi,\" pungkasnya. (151)

 
Tags :
Kategori :

Terkait