Bank Indonesia Larang Gunakan Virtual Currency

Selasa 23-01-2018,11:48 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bengkulu terus gencar mengedukasi masyarakat terkait virtual currency atau uang digital termasuk di dalamnya bitcoin, karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah sesuai UU RI No 7 Tahun 2011. Lebih lagi, BI menyatakan ada ribuan virtual currency yang beredar di dunia yang artinya ada ribuan uang digital yang dilarang oleh BI.

Kepala Perwakilan BI Bengkulu, Endang Kurnia Saputra mengatakan, hal ini bukan merupakan isu baru tetapi sudah beberapa kali dilemparkan ke publik. Oleh karenanya, pihak BI secara tegas melarang masyarakat untuk ikut terlibat didalamnya termasuk menggunakan bitcoin.

\"Kami sudah berulang kali menegaskan pelarangan menggunakan virtual currency yang didalamnya juga ada ribuan koin lainnya,\" ujar Endang pada Press Conference di Lesehan Kampar 10 bersama Media, kemarin (22/1).

Pihak BI juga terus mengingatkan hal penting bahwa transaksi menggunakan vitual currency ini tidak boleh dilakukan di Indonesia termasuk di Bengkulu. Pihaknya juga mewarning kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam bitcoin dan koin virtual lainnya.

\"Jangan ngomonging bitcoin saja, di dunia ada ribuan virtual currency dimana yang terbanyak market capitalnya itu Bitcoin sebesar 33 persen,\" sambung Endang

Endang menerangkan, market capital bitcoin yang mencapai 33 perseb tersebut apabila dikonversikan kedalam nominal uang maka sama dengan USD 246 Miliar. Jumlah ini sangat fantastis dan sangat berpengaruh bila diinvestasikan ke investasi lain.

\"Market capital terbesar dipegang bitcoin, kemudian ada Ethereum, Cardano, Stelar, Ripple, Bitcoin cash, NEM, litecoin, IOTA, EOS yang merupakan 10 terbesar. Berbicara virtual currency itu kita bicara semua produk dari virtual currency,\" lanjut Endang.

Pihak BI melarang transaksi virtual currency karena uang digital ini memiliki banyak kelemahan yang menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat. Dimana tidak adanya regulator yang mengatur mengenai peredaran uang ini. Lebih lagi tidak ada kepastian hukum dimana masyarakat sewaktu waktu bisa merugi karena tidak ada pengaturan terhadap pengelolaan alogaritma virtual currency. \"Saat untung bisa tersenyum, kalau rugi siapa yang bertanggung jawab,\" tutur Endang.

Resiko selanjutnya adalah tidak adanya perantara dimana transaksi langsung terjadi antara dua orang yang langsung terhubung. Tak hanya itu, transaksi ini juga tidak ada penengahnya dimana Settlement-nya sudah final, karena person to person dan yang lain bisa membaca maka tidak ada yang bisa menangani keluhan.

\"Kita tidak bisa komplain ke pedagangnya. Kepemilikan juga tidak jelas. Tidak ada lembaga yang bisa menangani keluhan, karena ini berdasarkan penambangan di sistem alogaritma,\" jelas Endang.

Penggunaan uang digital ini tak memiliki penanggung jawab apabila sewaktu-waktu terjadi fluktuasi harga. Seperti diketahui, penerbitan dan harga Bitcoin ditentukan oleh supply dan demand atau penawaran dan permintaan di pasar. Lebih lagi risiko fluktuasi harga lebih besar karena sepenuhnya dikendalikan pasar dan berpotensi merugikan.

\"Bitcoin diproduksi hanya 21 juta, artinya setelah itu harganya kemungkinan bisa turun, jadi kalau harganya turun maka tidak ada perlindungan konsumen,\" tutur Endang.

Selain harganya yang fluktuatif, menggunakan uang digital juga berpotensi memicu terjadinya pencucian uang. Bahkan pencucian uang ini berpotensi untuk terjadinya pendanaan pada aktivitas terorisme. Oleh karenanya, Endang menegaskan agar masyarakat tidak tergiur investasi bodong pada virtual currency.

\"Kami tegaskan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan virtual currency karena berpotensi merugikan masyarakat,\" tukas Endang.

Sementara itu, Kepala OJK Bengkulu, Yan Syafri mengatakan, virtual currency berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan tersebut mengiming-imingi bunga yang tidak masuk akal. Jika masyarakat ingin berinvestasi, kata dia, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal.

\"Bitcoin menjadi salah satu perhatian banyak orang di dunia saat ini karena nilainya yang cukup tinggi per kepingnya,\" kata Yan.

Bitcoin merupakan mata uang digital yang didapatkan dengan cara \'menambang\'.

Bedanya dengan menambang yang sebenarnya adalah ini dilakukan secara online dengan komputer yang berfungsi sebagai kalkulator untuk memecahkan blocks, yang nantinya hasilnya berupa bitcoin.

Namun Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.

\"Untuk itu, OJK tidak menyarankan berinvestasi di Bitcoin maupun coin lainnya,\" tutup Yan. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait