Marjon: Dasar Kami Surat Mendagri
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu bersisikuh bahwa mutasi yang dilakukan Jumat sore (19/1) atau H-1 sebelum masa jabatan Walikota Helmi Hasan berakhir tidak bertentangan dengan aturan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, Marjon, M.Pd berkilah, dasar pihaknya melantik 52 pejabat eselon III dan IV tersebut adalah surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurutnya, mutasi tersebut sudah telanjur dilakukan dan tidak mungkin lagi untuk ditunda. Sehingga pihaknya memilih untuk tetap dilanjutkan sesuai rekomendasi surat dari Mendagri.
\"Yang kami ikuti adalah petunjuk atau rekomendasi dari kementerian, yang isinya menyetujui usul Pemkot beberapa bulan lalu. Karena isinya menginstruksikan walikota, maka segeralah dilakukan pelantikan,\" kata Marjon saat ditemui Bengkulu Ekspress, kemarin (22/1).
Dijelaskan, karena surat tersebut bersifat penting maka pihaknya langsung melakukan pelantikan sebelum masa jabatan Walikota berakhir pada Minggu (21/1) lalu. Sementara surat permintaan penundaan yang dikirim oleh Sekda Provinsi Bengkulu baru diterima pihaknya setelah pelantikan selesai.
Selain itu, lanjut Marjon, meskipun Surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu, namun tebusan dari surat itu adalah ke Walikota Bengkulu, sedangkan Gubernur hanya diminta untuk menyampaikan saja, bukan memerintahkan.
Sebelum Plt Gubernur menyampaikan surat tersebut, pihaknya melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu sudah lebih dulu berkoordinasi atau berkomunikasi ke Kemendagri, sehingga menjadi dasar kuat pemerintah kota untuk langsung melakukan mutasi tanpa menunggu surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Jika kita lihat di dalam surat itu, tidak ada kata memerintahkan kepada Pemprov, tetapi berbunyi menyampaikan. Sedangkan kami sudah dapat surat hasil koordinasi Kepala BKPP ke Jakarta, intinya diminta segera melantik, ya kami lantik,\" ungkap Marjon.
Ia memastikan, apapun yang terjadi ke depan nantinya, pihaknya akan tetap mempertahankan hasil mutasi tersebut, karena pada dasarnya pelantikan tersebut sudah memiliki izin dan instruksi langsung dari Kemendagri, sehingga tidak ada unsur pelanggaran apapun.
\"Kita kan tidak melanggar itu, dan hanya mengikuti surat dari Kemendagri saja, dan didalam surat itu tidak ada bunyi penundaan, dan setelah pelantikan itu kewajiban kami harus melaporkan ke Kemendagri, dan itu sudah kita laporkan,\" pungkasnya. (805)