TAIS,Bengkulu Ekspress - Sejauh ini sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) belum ditetapkan. Daat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, masih menunggu penetapan itu berdasarkan surat keputuan (SK) Bupati Seluma.
\'\'Penetapan penerima DAK sendiri ditentukan oleh Kementrian Pendidikan berdasarkan data pokok kependidikan (Dapodik). Kemudian disahkan melalui SK Bupati Seluma. Sehingga saat ini belum diketahui sekolah mana yang akan menerima,\'\' kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Muksir Ibrahim, S.Pd kepada Bengkulu Ekspress.
Mekanisme penetapannya diawali sekolah melalui operator Dapodik menyampaikan usulannya, disertai dengan kondisi sekolah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) , kemudian kementrian menetapkan dan menyampaikan daftarnya. Selanjutnya ditetapkan berdasarkan SK Bupati Seluma.
Sedangkan kriteria sekolah yang dianggap layak menerima yakni sekolah yang mengajukan proposal, kemudian tingkat kerusakan, serta daya tampung terhadap siswanya. Untuk sekolah yang daya tampung siswanya tinggi, kemudian sekolahnya rusak. Maka akan dilakukan perbaikan menggunakan dana DAK.
“Karena nantinya tim dari kementrian juga akan turun untuk memeriksa sekolah. Berdasarkan usulan proposal yang sudah diserahkan sekolah. Jika memenuhi kriteria, maka diberikan bantuan dana untuk rehab sekolah,” pungkasnya.
DAK tahun 2018 ini 12 milliar. Jumlahnya meningkat dibandingkan 2017, yang hanya Rp 5 milliar. Bahkan untuk tahun 2018 ini, Kabupaten Seluma terbesar menerima dana DAK bidang pendidikan dari Kementrian. DAK 2018 digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), kemudian perpustakaan, rehab gedung, serta pengadan buku penunjang. (333)