CURUP, Bengkulu Ekspress - Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun 2018 ini. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk menyiapkan berkas atau persyaratan untuk melaporkan SPT.
\"Agar nanti dalam proses laporan SPT tidak ada kendala, kami harap kepada wajib pajak yang ada di Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang untuk mempersiapkan segala persyaratannya,\" harap Kepala KPP Pratama Curup, Barlianto, SH, MM, melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup, Moh Makhfal Nasirudin, SE, MA.
Menurut Makhfal, beberapa hal yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Untuk pemberi kerja atau bendaharawan harus menyiapkan bukti pemotongan 1721 A1/A2. Karena menurut Makhfal bukti tersebut merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh WP orang pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated.
\"Oleh karena itu, kami ingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 secara benar dan tepat waktu,\" tambah Makhfal.
Karena menurut Makhfal, dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai atau karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
Sementara itu, untuk WP badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
\"Tambahan dokumen tersebut di atas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final,\" terang Makhfal.
Kemudian menurut Makhfal, untuk WP yang memiliki utang swasta luar negeri wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Sementara itu, untuk WP yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.
\"Semua dokumen tersebut harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format atau PDF,\" terang Makhfal.
Sementara itu, bagi WP yang menjadi peserta amnesti pajak yang melakukan repatriasi aset. Wajib menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
\"Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga,\" demikian Makhfal. (251)