Polisi Salami Polisi Salami dan Peluk Pembacok

Jumat 19-01-2018,14:30 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Sidang perdana terdakwa Efendi pelaku pembacokan Aiptu Joni Walker anggota Propam Polda Bengkulu Kamis (18/1) mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu diketui Majelis hakim Diris Sinambela SH MH dengan didampingi hakim anggota Boy Syailendra SH MH dan Sitinjak SH MH.

Aitu Joni Walker, menyaksikan persidangan perdana pelaku yang membacok dirinya itu, dengan berlinang air mata menyalami terdakwa dan memberikan pesan dan nasehat kepada terdakwa agar  jangan mengulangi perbuatan yang serupa lagi sesuai perkara ini nantinya kepada orang lain, cukuplah terjadi pada dirinya saja.

“Jangan lakukan hal yang sama lagi ya terutama kepada orang lain, berubah, tobat dan baik-baiklah selepas keluar dari penjara nanti,” tutup Joni saat menyalami terdakwa Efendi seusai persidangan itu kemarin (18/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini yuliani SH dalam surat dakwaanya mengungkapkan, bahwa terdakwa Efendi alias Fen bersama-sama dengan temannya Edi (DPO) Yan (DPO) dan Tikton (DPO) pada Selasa 31 Oktober 2017 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Bengkulu. Telah mengambil suatu barang dengan cara melawan hukum, dan perbuatannya disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang lain dengan tujuan untuk mempermudahkan pencurian bersama dengan orang lain atau persekutuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara, terdakwa Efendi bersama dengan temannya yang disebut diatas mendatangi rumah saksi atau korban Joni Walker di kawasan Kelurahan Kuala Lempuing, dan masuk ke dalam perkarangan rumah korban.

Kemudian terdakwa bersama dengan temanya, korban Joni Walker yang melihat aksi terdakwa bersama dengan temannya langsung melepaskan tembakan sebanyak dua kali, sehingga pelaku Edi, Yan dan Tikton, berhasil kabur melarikan diri sementara terdakwa Efendi berhasil ditangkap oleh korban Joni Walker. Kemudian terdakwa Efendi mengambil senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 40 cm dan langusng diarahkan kepada korban sehingga korban mengelami dua luka robek di kening sebelah kanan, dua luka robek di kepala bagian belakang.“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan temanya seperti disebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan subsidair pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar Rini Yuliani. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait