TAIS, Bengkulu Ekspress- Wacana kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) pada 2018 ini belum tentu terealisasi. Pasalnya, berdasarkan PP No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 5 tentang dana bantuan parpol sudah dijelaskan. Dana bantuan parpol kabupaten dan kota dihitung Rp 1.500 setiap satu suara. Artinya turun dari tahun 2017. Kemudian bagi kabupaten kota yang anggarannya melebihi dari Rp 1.500 setiap satu suara maka besarannya bisa disamakan seperti 2017.
“Kemungkinan kita berkoordinasi lagi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bantuan dana parpol ini. Meski begitu anggarannya untuk 2018 sudah tersedia Rp 1,9 miliar,” ujar Kepala Kesbangpol Drs Khairi Sustam MSi didampingi Kabid Bina Ideologi Wawasan dan Kebangsaan H Joko Tabes MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (18/1).
Sebelumnya Kesbangpol mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol sebesar 300 persen, yakni Rp 14.500 setiap satu suara. Usulannya sudah disampaikan ke Kemendagri. Hanya saja usulan itu belum mendapatkan persetujuan untuk penyaluran 2018. Jadi harus terlebih dahulu masih menunggu aturan jelas dan rekomendasi dari kementerian.
“Kita belum bisa pastikan namun akan terlebih dahulu untuk berkoordinasi ke kemntrian,”ujarnya.
Sementara itu, kucuran dana parpol 2017 sudah diberikan keseluruhannya. Terkecuali Partai Golongan Karya (Golkar) memang tidak mengambil dana bantuan parpol di Kabupaten Seluma.
Hingga pertengahan Januari ini, baru Partai Amanat Nasional (PAN) saja yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dananya. Sedangkan parpol yang lainnya belum juga menyerahkan. Parpol masih memiliki batas akhir sebulan ini setelah tahun anggran berakhir. Pada 31 Januari batas akhirnya. Dana bantuan parpol yang disalurkan tahun lalu Rp 549 juta. Dengan besaran suara 5.252 setiap satu suara. Lebih lanjut. (333)