LEBONG, Bengkulu Ekspress - Ini peringatan bagi ASN di jajaran Pemkab Lebong. Pasalnya, bagi ASN yang tak masuk selama kerja sebanyak 46 kali selama 1 tahun, maka akan diberikan sanksi pemecatan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H Guntur SSos mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan perintah dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melaporkan seluruh absensi para PNS dilingkungan Pemkab Lebong.
\"Dimana perintah yang kami terima jika ada yang tidak masuk selama 46 hari selama 1 tahun, maka BKN sendiri yang akan memberhentikan dan mencopot Nomor Induk Pegawai (NIP) para PNS,\" jelasnya, kemarin (16/1).
Dengan demikian, pihaknya saat ini akan menindak lanjuti perintah dari BKN secara maksimal. Dimana akan terus melaporkan absensi para ASN untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan PP 53 tahun 2010.
\"Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,\" ucapnya.
Adanya perintah atau instruksi ini, Guntur telah menyampaikan, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh Kabupaten Lebong.
\"Kita minta laporannya disampaikan setiap bulan,\" sampainya.
Selanjutnya, dari absen yang telah diterima dari masing-masing OPD setiap bulan, BKPSDM akan melaporkan absensi para pegawai kepada BKN setiap tiga bulan sekali. Setelah dilakukan pengecekan jumlah absen.
\"Kita lihat di sini dan akan kita laporkan ke BKN,\" tuturnya.(614)