Jika pada tahun 2017 lalu penyalurannya didistribusikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk beras, pada tahun 2018 ini penyalurannya akan dilakukan dalam bentuk uang tunai.
\"Penyaluran rastra dilakukan dengan uang tunai. Instruksi dari pemerintah pusat ini berlaku pada tahun 2018,\" kata Kepala Dinas Sosial (Disnsos) Kabupaten Benteng, Hasan Basri SSos melalui Sekretaris, Dra Hj Martini.
Dari hasil pendataan, kata Martini, penerima rastra di Kabupaten Benteng saat ini sebanyak 6.323 jiwa. Dari keseluruhan warga kurang mampu itu, Pemda Kabupaten Benteng akan menyalurkan uang sebesar Rp 110 ribu per jiwa untuk setiap bulannya.
\"Jika ditotalkan, anggaran yang disiapkan sebagai pengganti rastra adalah sebesar Rp 8,3 miliar,\" bebernya.
Secara teknis, sambungnya, mekanisme pembayaran dilakukan sesuai aturan. Dimana, penerima bantuan harus mempunyai rekening bank yang bisa digunakan untuk mencairkan uang bantuan tersebut. Diantaranya BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Selanjutnya, pencairan menunggu instruks. Bisa satu bulan satu kali ataupun tiga bulan satu kali.
\"Jika sudah ada pemberitahuan, warga bisa langsung mencairkan ke bank,\" tandasnya.
Memberikan kemudahan kepada masyarakat, sambung Martini, pihaknya akan meyiapkan E-Warung yang menyediakan bahan makanan bagi warga kurang mampu, tentu saja dengan harga yang relatif murah dan terjangkau.
\"Nanti, penerima bantuan rastra akan diarahkan ke warung yang sudah ditunjuk pemerintah,\" demikian Martini.(135)