LEBONG, Bengkulu Ekspress - Masyarakat yang ingin masuk dalam program Rumah Pembangunan Baru (RPB) yang merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA), harus memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT) kepemilikan. Program RPB sama halnya dengan prgram sebelumnya, yaitu Program Rumah Tak Layak Huni (RTHL). Dimana bantuan yang diberikan adalah bantuan dalam bentuk bahan bangunan yang nilai bantuannya mencapai Rp 30 juta rupiah per Kepala Keluarga (KK) Lebong.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lebong, Yulizar SH mengatakan, dimana program dari PUPERA ini akan dilaksankan mulai tahun 2018 ini. Program RPB disalurkan melalui satuan kerja (satker) Provinsi yang nantinya dilanjutkan ke setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Dimana untuk sasaranya adalah masyarakat yang yang memiliki penghasilan rendah dan saat ini belum memiliki rumah.
\"Akan tetapi mereka (masyarakat) telah memiliki lahan sendiri,\" jelasnya.
Untuk Kabupaten Lebong sendiri, dari 12 Kecamatan yang ada, untuk saat ini ada sekitar 587 KK yang telah mengusulkan dengan melengkapi persayaratan yangtelah ditentukan, agar bisa mendapatkan bantuan Program RPB.
\"Kemungkinan untuk jumlahnya bisa saja bertambah atau hanya sebatas 587 KK,\" ujarnya.
Pastinya dalam memberikan usulan bisa mendapatkan dana dari Program RPB ini, syarat yang paling utama yaitu masyarakat atau KK harus bisa menunjukan sertifikat dengan status kepemilikan yang jelas. Selain sertifikat juga bisa menunjukan SKT ataupun surat keterangan kepemilikan tanah lainnya dari pihak terkait.
\"Tanpa adanya sertifikat atau SKT dan surat keterangan lainnya atas kepemilikan tanah, maka dana tidak bisa didapatkan,\" tegasnya.(614)