KTR Efektif Atasi Masalah Asap Rokok, Potensi Denda Bisa Mencapai Rp 24 Miliar

Senin 15-01-2018,12:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Jumlah perokok pada tahun 2016 mencapai 495.992 orang. Tingginya konsumsi rokok di Provinsi Bengkulu jelas mengkhawatirkan banyak pihak, hal itulah yang membuat Pemprov Bengkulu harus menerapkan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) untuk menekan angka konsumsi rokok di Provinsi Bengkulu. ===================

MULAI diterapkannya Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Bengkulu membuat setiap titik KTR yang sudah dipasang stiker akan dilakukan pengawasan ketat bagi pelaku perokok sembarangan. KTR dinilai efektif mengatasi asap rokok dari perokok aktif mengingat potensi denda yang didapat bisa mencapai hingga Rp 24 Miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM MKes MSi mengatakan, saat ini hampir di semua kantor-kantor terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah dipasang stiker larangan merokok.

\"Pemasangan stiker KTR dilakukan di pintu masuk kantor dan ruangan lainnya seiring dengan diterapkannya aturan tentang KTR ini,\" ujar Herwan kemarin (14/1).

Tak hanya di perkantoran, stiker KTR juga dipasang di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, kawasan tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum ,tempat kerja tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan kewenangannya.

\"Tak hanya bertuliskan larangan merokok, tetapi juga ada sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar aturan tersebut,\" terang Herwan.

Tujuan dari diberlakukannya perda KTR ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. \"Kita sudah tahu bahayanya merokok sehingga kita harus mencegah agar masyarakat tidak terkena dampak dari rokok terutama dari para perokok aktif,\" lanjut Herwan.

Ada sanksi pidana bagi yang melanggar aturan tersebut yakni setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) hari paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp 50.000 paling banyak Rp 1 juta.

\"Ada sanksi pidana dan sanksi denda yang menanti bagi siapapun yang melanggar aturan ini,\" tegas Herwan.

Pihaknya juga sudah lakukan sosioalisasi dimana sekarang untuk penerapannya selain diberikan peringatan lisan dan tertulis juga akan dilakukan penindakan dimana yang melakukan penindakan adalah Satpol PP sebagai penegak perda.

\"Peranan masyarakat juga ada dalam pemberlakuan Perda KTR agar tetap dipatuhi,\" lanjut Herwan.

Di Bengkulu sendiri ada 495.992 orang perokok aktif, dimana apabila seluruh perokok aktif tersebut melanggar merokok di wilayah KTR maka Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa menghasilkan pendapatan minimal dari denda kurang lebih sekitar Rp 24 miliar dan maksimal Rp 495 miliar belum lagi denda lainnya. KTR ini bukan bertujuan untuk mencari keuntungan semata tetapi demi kebaikan bersama dan menghargai orang lain yang tidak merokok.

\"Penerapan KTR juga bisa menambah pemasukan Provinsi Bengkulu dari iuran denda yang dibayarkan oleh para pelanggar,\" lanjut Herwan.

Tak hanya itu, setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dikenakan denda Rp 5 juta atau kurungan 7 hari. Selain itu bagi Pimpinan yang tidak melakukan pengawasan internal, pidana penjara 15 hari atau denda Rp 10 juta.

\"Aturan ini diterapkan demi kebaikan kita bersama dimana masyarakat bisa bebas dari bahaya asap rokok dan pemerintah juga bisa mendapatkan pemasukan dari iuran yang dibayarkan para pelanggar,\" tutup Herwan.

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Dyah Anugrah Kiswardani MA mengatakan Berdasarkan data BPS Provinsi Bengkulu jumlah perokok pada tahun 2016 mencapai 495.992 orang.

Tingginya konsumsi rokok di Provinsi Bengkulu jelas mengkhawatirkan banyak pihak, hal itulah yang membuat Pemprov Bengkulu harus menerapkan KTR untuk menekan angka konsumsi rokok di Provinsi Bengkulu. \"Kita harus menekan pola konsumsi masyarakat terhadap rokok, karena rokok mempengaruhi kemiskinan,\" kata Dyah.

Seperti diketahui, pola konsumsi masyarakat memiliki andil dalam mempengaruhi angka kemiskinan di Provinsi Bengkulu. Secara persentase, komoditas rokok mempengaruhi presentase kemiskinan bagi masyarakat desa sebesar 12.25 persen dan untuk masyarakat kota 13.57 persen. \"Artinya rokok juga bisa membuat orang miskin. Suatu konsumsi yang tidak produktif justru membuat miskin,\" ujar Dyah.

Hal tersebut cukup menarik karena dibandingkan komoditas lain, hanya rokok yang bukan merupakan bahan pangan dan bisa menyebabkan kemiskinan di Bengkulu. \"Semoga dengan diberlakunya KTR maka banyak orang jera merokok dan berhenti,\" tukas Dyah.(999)

 
Tags :
Kategori :

Terkait