Marjon Tahu Rencana Jual Beli Putusan

Jumat 12-01-2018,14:00 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Marjon M.Pd, hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Suryana, Hendra Kurniawa dan Syuhadatul Islami di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kemarin (11/1). Ketiga terdakwa yang ditagkap dalam operasi tangkap tangan tangan(OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang dilakukan Wilson, terdakwa kasus penyimpangan dana Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu. Dalam kesaksiannya di persidangan Marjon mengungkapkan, dirinya saat itu mengetahui adanya penyerahan uang atau jual beli putusan untuk mempengaruhi putusan perkara Wilson.

Wilson mengungkapkan dihadapan majelis hakim Admiral SHMH didampingi hakim anggota Dr. Jonner Manik, S.H., MH dan Agusalim, S.H., MH. Sebelum terjadinya penyerahan uang untuk mempengaruhi putusan Wilson, dirinya pernah mengingatkan adiknya Syuhadatul Islami agar tidak melakukan penyuapan itu.

\"Ya, memang sebelumnya, saya pernah marah dan melarang adik saya Syuhadatul Islami, agar tidak berbuat yang tidak-tidak yang membahayakan dirinya sendiri,\" terangnya dipersidangan itu kemarin (11/1).

Dipersidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampirkan barang bukti berupa rekaman suara atau percakapan lewat telepon antara Pryiono suami Syuhadatul Islami dengan saksi Marjon. Dalam rekaman itu, saksi Marjon mengatakan kepada Pryiono agar menasehati istrinya Syuhadatul Islami, agar tidak mengurus urusan lain dan fokuslah kepekerjaan kantornya saja.

\"Ya, memang ada saya telepon Pryiono agar memerintahkan istrinya Syuhadatul Islami untuk mengganti nomor HP. Sebab pesan-pesannya berbahaya dan saya mengatakan nomor Syuhadatul itu buanglah. Jangan lagi ngurus urusan Wilson dan urus sajalah masalah pekerjaan kantor saja,\" jelas Marjon dalam persidangan itu.

Kemudian saat dihampiri Bengkulu Ekspress seusai bersaksi, Marjon enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, sebagai warga negara yang baik siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya demi kepentingan penyidik.

\"Tadi sudah ya saya sampaikan di persidangan. Kita sebagai warga negara yang baik akan memberikan keterangan,\" jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronal S.H., mengatakan, keterangan saksi Marjon dipersidangan ini menjelaskan semua apa yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sewaktu di KPK. Kemudian di persidangan itu, ia mengakui mengetahui ada rencana mempengaruhi putusan perkara itu. Hanya saja dirinya tidak mengtahui dan tidak mau tahu masalahnya itu. Di persidangan dia juga mengaku marah dengan adiknya, yang hendak memberikan uang untuk mempengaruhi putusan Wilson.

\"Ya, dipersidangan ini kita hanya meminta saudara saksi untuk menjelaskannya lebih ril dan tadi keterangan dia mengaku dia mengetahui adanya rencana penyerahan uang itu, tetapi dia mengaku tidak tahu kapan penyerahannya dan berapa. Karena dia juga tidak mau tahu masalah itu dan hal tersebut memang benar adanya,\" tutupnya.

Persidangan itu dilanjutkan pada Kamis depan (18/1). Dengan agenda masih dalam pemeriksaan, namun para terdakwa yang diperiksa. (529)

 
Tags :
Kategori :

Terkait