Berdasarkan informasi terhimpun Bengkulu Ekspress, oknum LSM Bintang Merah Putih yang beraktivitas di Kabupaten Kaur itu ditangkap diamankan Polisi sekitar pukul 18.30 WIB saat ingin bertransaksi dengan Kades di rumah Kades Desa Parda Suka. Modus yang dilakukan oleh SI diduga ingin menyelesaikan permasalahan laporan warga soal permasalah proyek dana desa (dd).
Merasa tindakan oknum LSM itu meresahkan, Kades pun berinisiatif menjebak oknum itu agar tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, dengan mengajak bertemu dengan SI dirumahnya, setelah itu Kades menyerahkan sejumlah uang Rp 5 juta. Namun saat mulai beteransaksi onknum LSM itu langsung digerbek Polisi. Selanjutnya SI bersama kades dan uang Rp 5 juta itu langsung dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.
\"Dalam kasus ini belum ada tersangka dan semuanya masih saksi. Untuk barang bukti (BB) kita amankan uang Rp 5 juta,\" singkat Kapolres Kaur AKBP P Heru Kunprasetyo S IK melaui Kapolsek Maje Ipda Maulana Stk, kepada BE kemarin (4/1).(618)