Demo Batal, PT SM Janji Penuhi Tuntutan Warga

Rabu 20-12-2017,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AIR NAPAL, Bengkulu Ekspress - Rencana unjuk rasa yang akan digelar warga dari 5 desa ke pabrik CPO milik PT Sawit Mulia (SM) di Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara dibatalkan. Hal ini lantaran pihak PT SM berjanji akan memenuhi tuntutan warga hingga batas waktu tanggal 1 Januari 2018 mendatang.

‘’Kita sudah dipanggil oleh pihak PT SM di kantor camat. Dan pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir seluruh tuntutan itu paling lambat sampai tanggal 1 Januari 2018 nanti,’’ ujar Kades Tepi Laut Kecamatan Air Napal, Zakaria SIP kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/12).

Ia menambahkan, PT SM akan menyampaikan tuntutan warga itu kepada pihak kantor pusat di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sehingga membutuhkan proses yang cukup lama. Untuk itu, pihak perusahaan meminta waktu agar dapat mengakomodir tuntutan tersebut.

‘’Alasan pihak PT SM lapor dulu sama manager kantor pusat di Medan. Kita tunggu sampai waktu yang ditentukan, apakah memang ada hasilnya atau tidak. Dan kita juga akan melihat seperti apa tuntutan dari warga yang diakomodir itu,’’ ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika perusahaan membohongi warga dan hingga tanggal 1 Januari tuntutan itu tidak diakomodir, maka warga akan melakukan unjuk rasa secara besar-besaran. Karena sudah beberapa kali pihak perusahaan selalu memberikan janji-janji kepada warga.

‘’Sebenarnya ini janji yang sudah kesekian kalinya. Tapi, kita masih sabar dan menunggu niat baik dari pihak perusahaan.

Namun, kalau tidak juga ada realisasi, saya tidak dapat lagi membendung aksi warga tersebut,’’ terangnya.

Terkait mengenai pencemaran limbah yang terbukti dilakukan PT SM hingga menyebabkan ikan yang berada di sungai mati, ia menegaskan tetap menunggu keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kepolisian. Karena sudah terbukti penyebab pencemaran sungai, berasal dari limbah PT SM.

‘’Walaupun itu rembesan dari air tumpukan cangkang. Tetap saja, itu merupakan limbah yang dihasilkan PT SM. Jadi, itu tetap namanya pencemaran lingkungan. Untuk itu, harus ada sanksi terhadap apa yang sudah dilakukan perusahaan,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait