Hukuman RM-Lily Bisa Lebih Berat

Sabtu 16-12-2017,13:18 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu akan membacakan vonis terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari pada 11 Januari 2018.

Vonis untuk kedua terdakwa ini bisa lebih berat dari hukuman yang diterima oleh perantara suap, Rico Dian Sari (RDS) yang sudah divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta dan pemberi suap, Jhoni Wijaya selama 3 tahun 7 bulan dan denda Rp 200 juta. Vonis untuk RM-Lily bisa lebih berat karena keduanya sebagai pelaku utama kasus suap tersebut. Buktinya, RM pernah mengundang sejumlah kontraktor bertemu di salah satu cafe di Jakarta dan di kantor Gubernur Bengkulu untuk membahas fee proyek yang harus disetorkan oleh kontraktor kepadanya.

Karenanya, RM- Lily pun dituntut 10 tahun penjara oleh JPU KPK dalam sidang, Kamis (14/12) lalu. Pakar Hukum Universitas Bengkulu, Prof Dr Herlambang SH MH, mengatakan di setiap persidangan ada beberapa alat bukti yang bisa disajikan, seperti adanya keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, bukti surat dan yang lainnya. Jika ada alat bukti lain yang didapat oleh pihak Komisi Pemerantarsan Korupsi (KPK), juga bisa menjadi tambahan bagi hakim untuk memutuskan hukuman.

\"Karena untuk memvonis orang apakah bersalah atau tidak, hakim harus melihat fakta yang terungkap di persidangan, jika tidak, maka hakim tidak bisa memutuskan hukuman,\" jelasnya, kepada BE kemarin (15/12). Selain itu, hukuman juga bisa bertambah karena terdakwa tidak kooperatirf, yakni tidak mengakui kesalahannya dan selaku menyalahkan pihak lain atas kasus operasi tangkap tangkap (OTT) yang dilakukan KPK dengan bukti uang Rp 1 miliar tersebut.

Di persidangan, RM-Lily selalu menyalahkan KPK, kontraktor dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi.\"Disitulah vonis nantinya bisa ditentukan, melihat prilaku terdakwa di dalam persidangan dan juga status terdakwa,\" pungkasnya.

Rugikan Bengkulu Sementara itu, menurut Pengamat Pemerintahan dari Universitas Bengkulu, Alimansyah SIP MPA, pembacaan vonis pada 11 Januari tersebut terlalu lama dan merugikan masyarakat Bengkulu. Hal ini dikarenakan berpengaruh terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu, baik mengenai kebijakan-kebijakan pembangunan maupun kebijakan lainnya yang tidak bisa dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.

\"Jika kebijakan bisa dilakukan cepat, namun belum adanya gubernur definitif, maka kebijakan bisa mundur,\" jelas Aminsyah. Diakuinya, Plt gubernur saat ini, sudah bisa dikatakan strategis akan tetapi kalau belum definitf, maka belum bisa menentukan putusan. Selain itu, jika nantinya dinyatakan bersalah, maka secepatnya juga gubernur pengganti harus segera menentukan wakilnya, sehingga birokrasi pemerintahan cepat berjalan dengan baik.

\"Pastinya harus cepat definitifkan Plt Gubernur jika nantinya RM dinyatakan bersalah,\" ucapnya. Selanjutnya, jika Rohidin sudah definitif, maka ke depan gubernur harus menjunjung keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas, baik pada konteks mutasi, promosi dan yang lainnya sehingga suap-menyuap disegala bidang harus dihilangkan, bukan diminimalisir. Sehingga birokrasi yang merupakan salah satu mesin dalam pembangunan disuatu daerah, bisa berjalan dengan semestinya.

\"Budaya money politik, budaya balas jasa politik atau karena hubungan kekerabatan semacamnya itu harus dihilangkan,\" sampainya. Akan tetapi, lanjutnya, bukan berarti Gubernur nantinya menutup kesempatan bagi orang yang memang berkompeten, seperti karena gubernur dari Bengkulu Selatan, karena tidak ingin dikatakan membawa orang-orangnya, maka tidak diperbolehkan orang Selatan yang memimpin di suatu OPD. Hal tersebut salah, karena untuk menjadikan sebuah pemerintahan menjadi lebih baik, harus membuka peluang kepada siapapun, namun harus mencari yang benar-benar tidak memiliki masalah, termasuk membuka peluang orang dari luar Bengkulu.

\"Kalau memang orang-orang dari Selatan memiliki kompeten kenapa tidak,\" ujarnya. Namun yang namanya birokrasi, lanjutnya, seharusnya yang diutamakan adalah orang-orang asli Bengkulu. Jangan seperti sebelumnya, karena pemimpinnya orang dari Sumatera Selatan (Palembang), persentasi pimpinannya lebih banyak orang asal dari seorang pemimpin.\"Itu etikanya kurang bagus, jadi seandainya gubernurnya asal Lampung atau Palembang tetapi memimpin di Bengkulu, seharusnya jumlah pejabat eselon dominan orang dari asli Provinsi Bengkulu,\" pungkasnya.

RDS Ikhlas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Rico Dian Sari (RDS), Kamis malam (14/12).

Majelis Hakim memvonis terdakwa RDS selama 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Vonis tersebut lebih berat dari dakwaan yang diberikan oleh JPU KPK, yakni 5 tahun penjara. Penasihat Hukum RDS, Benny Ridho SH MH mengaku terdakwa sudah ikhlas menerima hukuman tersebut. \"Semua keputusan hakim kami tidak bisa berbuat lebih,\" kata Ariel. RDS mengaku menerima putusan yang diberikan hakim terhadap dirinya dan tidak akan membahasnya. \"Saya menerima putusan Hukum yang dibebankan ke saya,\" ujar RDS. (999/614)

Tags :
Kategori :

Terkait