BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS – Jajaran Direktoran Reskrimum Polda Bengkulu, kemarin sore (14/12), berhasil meringkus oknum LSM yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Pelaku yakni berinisial RJ dan EJ dilaporkan telah memeras gabungan kelompok tani (Gapoktan) Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu. Sekarang kedua Tsk dan barang bukti Rp 10 Juta diamankan di Mapolda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan para korban kelompok tani, ada LSM yang mendatanginya dan mengatakan ketua kelompok tani itu atas nama Wicandra sudah menjual mesin untuk anggota kelompok tani tersebut Rp 20 juta. Seakan-akan ketua kelompok tani itu dituduh menyalahgunakan wewenang atau jabatannya sebagai ketua kelompok tani. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta. Korban yang merasa takut diancam lalu langsung menyerahkan uang itu pada Kamis (14/12).
“Kita mendapat laporan itu langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan. Kebetulan saat itu tersangka sedang membawa uang Rp 10 Juta yang diserahkan korban sehingga pelaku langsung kita giring ke Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai Tsk pemerasan,” terangnya kemarin (15/12).
Dir Reskrimum mengatakan, kedua tersangka saat ini masih ditahan di ruangan tahanan Mapolda. Selain dari itu pengembangan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku ini akan terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain selain mereka, sedangkan satu pelaku lagi EJ tidak bisa diperiksa karena sedang sakit sehingga pemeriksaan pun dilakukan bertahan nantinya. Ia menjelaskan, kasus ini diyakini sudah sering dilakukan tersangka sehingga pemeriksaan terhadap keduanya pun akan dilakukan secara instensif nantinya. (529)