Barang Ilegal dari China, Negara Dirugikan Rp 133,4 Juta

Jumat 15-12-2017,12:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, kembali melakukan pemusnahan barang ilegal. Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut berbagai jenis, ada dalam bentuk rokok tembakau sebanyak 204.550 batang, rokok elektrik 360 pics, kosmetik dan suplemen 279 pics, minuman mengandung etil alkolhol sebanyak 3.016 botol atau 903,8 liter, sex toys 2 pics hingga berbagai barang lainnya sebanyak 70 pics dengan total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 252 juta. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 133,4 juta. \"Barang ilegal kita dapatkan dalam operasi selama satu tahun ini,\" terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Indriya Karyadi dalam konferensi pers di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, kemarin (14/12). Dijelaskannya, barang ilegal itu mendominasi dari barang impor. Rata-rata barang impor ilegal yang masuk ke Bengkulu itu dari negara China. Barang ilegal itu masuk Bengkulu melalui kantor pos. Pemesan barang sendiri dengan cara transaksi jual beli online secara langsung kepada pemasok barang dari luar negeri. \"Rata-rata barang impor dari China,\" tambahnya. Barang ilegal itu didapatkan dengan berbagai modus. Seperti minuman elit alkolhol sendiri didapatkan tanpa dilekati pita cukai dan ada juga dengan menggunakan pita cukai bekas. Kemudian seperti rokok dengan berbagai jenis itu seperti rokok Benang Biru, Elank, ZA Mild, Classter, New Bozz, CC Mild, Rasa Jati, Gudang Ganam, Dunmild, 49 Mild dan merek lainnya itu tanpa dilekati pita atau hanya polos. Ada juga dilekati pita bekas, pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara, lantaran tidak melunasi cukai sesuai ketentuan. \"Pita cukai palsu itu kita dapatkan, pita cukai dari perusahaan lain dipakai untuk barang ilegal ini,\" beber Indriya. Indriya juga mengatakan, pengumpulan barang bukti barang ilegal ini dari hasil penindakan sebanyak 134 kali selama tahun 2017. Meski banyak menemukan barang ilegal itu, namun demikian KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu hanya melakukan penyitaan saja, tidak memberikan sanksi tegas bagi pengirim maupun penerima barang ilegal tersebut. Hal itu dilakukan, lantaran pengirim dan penerima tidak diketahui dimana tempatnya. \"Kita hanya lakukan penyitaan saja, tidak memberikan sanksi. Karena transaksinya lewat online,\" katanya. Indriya mengklaim KPPBC Tipe Madya Pabean C terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap barang yang diduga ilegal. Formasi yang disiapkan dengan cara menempatkan petugas Bea Cukai di setiap Kantor Pos. Sehingga ketika ada barang kiriman yang diduga ilegal, maka akan langsung dapat dilakukan penindakan dengan penyitaan. \"Pengawasan terus kita lakukan. Karena jika kirim ke kantor pos barang itu iligal, maka akan langsung terdeteksi dengan alat kita,\" tandas Indriya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait