Ratusan Botol Miras dan 1,3 Ton Tuak Diamankan

Jumat 08-12-2017,12:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil melakukan penyitaan lebih dari 300 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan sebanyak 1,3 ton liter tuak. Barang haram tersebut didapati dari berbagai warung di wilayah hukum Polres BU selama Operasi Pekat Nala 2017, yang berlangsung sejak tanggal 27 November hingga 7 Desember 2017. ‘’Untuk minuman tuak yang telah kita sita sebanyak 1.300 liter atau 1,3 ton. Sedangkan, miras sebanyak 300 botol dari berbagai merk,’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK dalam press release, kemarin (7/12). Kasat menambahkan, nilai dari seluruh BB yang disita lebih dari Rp 40 juta. Sedangkan, sanksi bagi pemilik warung, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan Bengkulu Utara. ‘’Kalau nilai seluruh minuman yang berhasil disita, sekitar Rp 40 jutaan. Untuk pemilik warung, kita sudah minta kades dan camat untuk melakukan penutupan,’’ ungkapnya. Kasat menyampaikan jika hasil Operasi Pekat Nala tahun 2017 ini jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, sosialisasi yang selama ini dilakukan pihak Polres dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara membuahkan hasil. ‘’Tahun 2016 kita menyita lebih dari 3 ton liter tuak. Sedangkan dari petengahan operasi Pekat Nala 2017 ada 1,3 ton. Hasil ini jauh menurun dibandingkan tahun lalu,’’ terangnya. Kasat juga menegaskan, razia rutin akan terus dilakukan seluruh jajaran Polres Bengkulu Utara. Karena miras menjadi awal segala tindakan kriminal. Untuk itu, ia berharap masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menekan angka kejahatan dan tindakan negatif lainnya di Polres Bengkulu Utara. ‘’Seluruh jajaran Polres akan selalu gencar melakukan kegiatan seperti ini. Karena, miras selalu menjadi awal segala tindakan kriminal,’’ tuturnya. Tak hanya itu, Kasat mengimbau kepada pemilik warung untuk tidak menjual barang terlarang atau sejenisnya. Karena, pasti akan berurusan dengan pihak penegak hukum. Baik itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. ‘’Jangan coba-coba menjual miras, apalagi barang yang dilarang untuk dikonsumsi secara umum oleh masyarakat. Kalau nekat dan dilakukan secara terselubung sekalipun, cepat atau lambat akan terbongkar dan kita tindak tegas,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait