Ridwan Mukti dan Lily Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis 07-12-2017,18:11 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti dan istri Lily Maddari dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidier empat bulan penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Haerudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Kamis (07/12/2017).

\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ridwan Mukti dan terdakwa dua Lily Maddari dengan pidana kurungan penjara masing - masing selama 10 tahun,\" ungkap Haerudin.

Ridwan Mukti dan Lily didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama seperti diatur dan diancam daam pasal 12 huruf a undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain pidana kurungan Ridwan Mukti dan Lily juga dipidana denda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan selama empat bulan penjara.

\"Memberikan pidana tambahan kepada Ridwan Mukti berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun setelah masa hukuman dijalani,\" tambah Haerudin.

Ridwan Mukti dan Lily Maddari ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 20 Juni 2017 lalu. Selain Ridwan Mukti KPK juga menangkap dua orang pengusaha Jhoni Wijaya dan Rico Dian Sari. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait