Bentuk Timsus Selesaikan Status Lima Desa di Kecamatan Padang Bano

Senin 04-12-2017,20:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Saat ini status lima desa di kecamatan Padang Bano yang berada di Tapal Batas Bengkulu Utara Lebong statusnya masih menggantung, lantaran belum teregister di Kementerian Dala Negeri. Hal ini menjadi PR bagi pemerintah daerah baik Bengkulu Utara Lebong dan Provinsi Bengkulu Sendiri. Sebagai upaya menyelesaiakn polemik tapal batas (Tabat) tersebut, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memimpin langsung pelaksanaan mediasi (Review Eksekutif Pemprov Bengkulu Atas Nama Mendagri) di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (04/12/2017). Dari mediasi yang dilakukan hampir dua jam ini, ditetapkan tiga kesepakatan. Pertama, beberapa desa yang telah definitif yang selama ini berada dalam wilayah Lebong dipastikan akan tetap berada dalam wilayah tersebut. Kedua, terkait perizinan usaha yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten, baik Bengkulu utara maupun Lebong, pasca penentuan titik koordinat ulang harus tetap berada di wilayah perizinan pertama. Sementara kesepakatan yang ketiga, terhadap lima desa yang berada di Kecamatan Padang Bano yang statusnya masih menggantung, lantaran belum teregister di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan dibentuk tim khusus untuk dilakukan penelusuran oleh Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Lebong. “Memang pertemuan ini belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, saya kira ini hal yang wajar. Saya kira posisi saya sebagai Pemerintahan Provinsi harus jadi penengah, dan saya minta 3 kesepakatan ini dijalankan agar polemik ditengah masyarakat bisa diredam,” terang Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai memimpin jalannya mediasi. Dikatakan Bupati Lebong Rosjonsyah, secara administrasi Pemkab dan masyarakat Lebong menyetujui tiga kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini. Hanya saja dirinya meminta kepada Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara untuk memperhatikan nasib masyarakat lima Desa di Padang Bano yang saat ini wilayah mereka belum teregister di Kemendagri. Selain itu pasca penentuan ulang titik koordinat tabat nantinya, dirinya berharap wilayah administrasi Lebong tidak dikurangi. “Pada dasarnya kita setuju atas kesepakatan yang telah ditetapkan. Selain itu polemik ini saya harap tidak menimbulkan perpecahan diantara masyarakat Lebong khususnya Padang Bano dengan masyarakat Bengkulu utara, karena kita ini bersaudara,” ungkap Bupati Lebong Rosjonsyah. Hal senada juga disampaikan Bupati Bengkulu Utara Mi’an, usai mengikuti jalannya mediasi. Menurutnya, dari awal munculnya polemik ini, tidak ada niat dari Pemkab Bengkulu Utara untuk mencaplok Padang Bano. “Saya setuju dengan kesepakatan yang ditetapkan. Terkait pembangunan gapura perbatasan wiilayah akan tetap kami lanjutkan, namun sebelumnya tetap akan dilakukan pembicaraan terhadap Pemkab Lebong seperti apa jalan terbaiknya,” sebut Bupati Bengkulu Mi’an. (DIl)

Tags :
Kategori :

Terkait