Plt Gubernur Bengkulu Jadi Saksi Terdakwa Ridwan Mukti

Kamis 30-11-2017,16:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjadi saksi dua terdakwa kasus suap fee proyek Ridwan Mukti dan istri Lily Maddary di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (30/11/2017). Rohidin dimintai keterangan terkait kegiatan sebagai wakil gubernur selama mendampingi terdakwa Ridwan Mukti. Ia juga ditanya seputar masa kampanye pencalonannya sebelum menjadi wakil. Selain Rohidin jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Direktur MMD Initiative Masduki, Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, Kepala Dinas Pendidikan, Ade Erlangga dan Kepala Dinas BPMPD, Ali Sadikin. Ridwan Mukti dan Lily Maddari ditetapkan sebagai terdakwa penerima suap proyek jalan di Bengkulu. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 20 Juni 2017 lalu. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait