Dirut PT VAG Terima Rp 100 juta

Selasa 28-11-2017,10:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (27/11). Saksi persidangan kali ini terdakwa Rosmen, Direktur Utama PT Vikri Abadi Group (VAG). Rosmen dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Andi Roslinsyah, Arbani Noerwawi, Indra Syafri dan Ahmad Ansyori. Dalam kesaksiannya Rosmen mengaku menerima Rp 100 juta dari proyek pemukiman kumuh sebagai biaya operasional. Saat ditanya hakim apakah mendapat uang dari proyek pemukiman kumuh, Rosmen menjawab menerima uang operasional Rp 100 juta. Dari pengakuan Rosmen uang itu digunakan untuk gaji karyawan dan operasional kantor. Dalam keterangannya Rosmen sebagai Direktur Utama menuturkan, dia tidak tahu sama sekali terkait lelang proyek atau bahkan tanda tangan kontrak proyek. Ia pun menyatakan tidak tahu menahu soal pekerjaan lantaran tidak pernah ke lapangan. Karena perusahaannya telah dikuasakan kepada Yosef Faizal berdasarkan akta penunjukan sebagai Direkut V sehingga yang berwenang melakukan lelang dan tanda tangan kontrak proyek Yosef Faizal.

\"Saya tidak tanda tangan kontrak, lelangnya juga saya tidak tahu. Salah satu alasan kenapa saya menguasakan perusahaan untuk mendapatkan pengalaman, serta mendapat dana operasional,\" imbuh Rosmen.
Lantas bagaimana bisa PT Vikri mendapatkan proyek pemukiman kumuh, Rosmen menjelaskan, awalnya dia ditelepon Ny. Romi seorang PNS Gapeknas sekitar Mei 2014. Dia mengatakan jika Andi Roslinsyah ingin meminjam PT Vikri untuk diikutkan dalam proyek pemukiman kumuh yang nilai kontraknya Rp 14 miliar. Rosmen menjawab bisa PT Vikri menjadi kontraktor dalam proyek tersebut, tetapi Direkturnya dikuasakan. Setelah mengiyakan tawaran tersebut, dua orang Andi Sutrisno dan Marial Hendri (orang suruhan Andi Roslinsyah) datang menemui Rosmen meminta berkas perusahaan. Rosmen juga meminta fotokcopi KTP (KTP Yosef Faizal) orang yang akan menjadi kuasa direktur PT Vikri kemudian diserahkan ke notaris untuk mempersiapkan akte pengangkatan sebagai Direktur V PT Vikri. Setelah akte pengangkatan keluar Rosmen kemudian mendapatkan telepon dari Andi Sutrisno jika pencairan proyek sudah 40 persen, sehingga Andi Trisno meminta nomor seri vaktur pajak PT Vikri. Setelah Rosmen memberikan vaktur pajak, saat diminta kembali Andi Sutrisno tidak memberikannya. \"Kenapa Andi Sutrisno yang berkomunikasi dengan saya padahal kuasa direktur Yosef Faizal. Karena Yosef Faizal ini orang suruhan Andi Trisno,\" jelas Rosmen. Diakhir persidangan Hakim Ketua Dr Joner Manik SH bertanya kepada 5 orang terdakwa pemukiman kumuh setelah menjadi terdakwa dan merasakan dinginnya jeruji besi. Rata-rata terdakwa menjawab menyesal telah terlibat. Karena mereka masih mempunyai tanggungan anak dan isteri, menjadi tulang punggung keluarga. Hanya saja saat giliran Andi Roslinsyah memberikan tanggapan, dia hanya diam. Matanya berkaca-kaca dan terus diam tidak mengatakan sepatah kata pun. Akhirnya hakim Joner memberikan kesempatan kepada Andi untuk menyampaikannya perasaanya pada sidang selanjutnya.(167)
Tags :
Kategori :

Terkait