Kuasa Direktur PT GASK Ditahan

Jumat 24-11-2017,11:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah mangkir sekali dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Lie Endjun tersangka dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya datang memenuhi panggilan, Kamis (23/11). Lie Endjun selaku Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari Kharisma yang ditetapkan tersangka sejak Selasa (14/11) lalu, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Lie Endjun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, menyusul empat orang tersangka lain yang sudah ditahan terlebih dulu.

Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan SH MH mengatakan, setelah pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka Lie Endjun, penyidik Kejati Bengkulu selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

\"Dia kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua ini, kita langsung lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu sampai 20 hari kedepan. Saat ini kita juga masih mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,\" jelas Aspidsus.

Peranan Lie Endjun pada proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano cukup besar. Diduga dia sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam pelanggaran proyek Enggano. Sejumlah pelanggaran ditemukan berdasarkan cek fisik tim penyidik Kejati Bengkulu. Sebut saja ketebalan jalan diduga tidak sesuai perencanaan. Jalan yang seharusnya menggunakan lapisan Base B, dalam proyek pengerjaan jalan ini tidak digunakan. Ada juga dugaan mark up ongkos angkut bahan material yang didatangkan langsung dari Cilegon. Terlebih lagi diduga kuat Lie Endjun memberikan uang proyek jalan Enggano kepada sejumlah pihak yang totalnya diperkirakan Rp 1,8 miliar.

\"Berkaitan dengan aliran dana kami imbau kepada siapa saja yang merasa menerima segera mengembalikan,\" tegas Aspidsus.

Empat orang tersangka yang sudah ditahan, yakni Syaifudin Firman selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Elfina Rofidah selaku Direktur PT Gamely Alam Sari, Muja Asman selaku Pengawas Utama Proyek Jalan Enggano dan Tamimi Lani selaku Ketua Pokja dari Dinas PUPR juga akan diperiksa. Satu orang tersangka yakni Samsul Bahri mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi menjabat sebagai PPTK dalam proyek jalan enggano ditahan di Rutan Polda Bengkulu karena tersangkut kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Bengkulu.

Seperti diketahui sebelumnya, kerugian proyek enggano berdasarkan audit dari BPK RI pusat Rp 7 miliar dari anggaran APBD Provinsi Rp 17,5 miliar. Sebelumnya sudah ada perhitungan dari ekpose jajaran Kejati Bengkulu dan hasil dari LHP BPK tanggal 30 Mei 2017 lalu dengan hasil Rp 7,1 miliar.(167)

Baca Juga Tsk Jalan Enggano Terancam Dicekal
Tags :
Kategori :

Terkait