\"Ya memang benar klien kita sekarang ini harus dirawat dahulu, karena kembali mengalami luka patah tulang Celavicula (tulang bahu), yang dulu pernah patah saat terjatuh dari sepeda motor bulan Januari 2017 lalu,\" terangIa mengatakan, untuk sekarang ini RM atau kliennya tersebut belum bisa menjalani persidangan untuk hari Kamis ini, pasalnya kliennya tersebut setidaknya membutuhkan istirahat total sehingga sakit patah tulang yang dialami RM bisa sembuh total dan tidak kambuh lagi. \"Kemungkinan tunggu klien kita ini sembuh total baru bisa kembali menjalani persidangan,\" jelasnya. Sementara itu, JPU KPK Khaerudin SH MH saat dihubungi membenarkan RM mengalami sakit akibat patah tulang yang dialaminya beberapa bulan yang lalu. Pihak RM juga sudah sudah meminta izin penyidik KPK, untuk menjalani perawatan terlebih dahulu di rumah sakit M Yunus. \"Sudah kita izinkan RM untuk menjalani perawatan, tetapi dalam hal ini kita memberikan waktu paling lama 2 Minggu, sehingga hal ini tidak dimanfaatkan RM untuk dijadikan alasan saja nantinya,\" ucapnya. Ia mengatakan, apa yang terjadi sekarang ini semuanya di luar kehendak tim JPU dan apa yang dialami RM ini memang menyangkut kesehatan seseorang, sehingga pihaknya tidak mungkin bisa melarang seseorang untuk berobat. \"Semuanya sudah menjadi kehendak yang diatas, yang jelas kita pastikan proses hukum RM akan terus berjalan setelah 2 Minggu istirahat ini nantinya, karena jika memang diperlukan waktu perawatan lagi akan membuat agenda persidangan semakin lama diselesaikan padahal kasus ini sudah masuk tahap tuntutan nantinya,\" tutupnya.(529)
RM Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Tertunda Dua Pekan
Rabu 22-11-2017,13:39 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :