Polres Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DD 2 Desa, Kerugian Negara Capai Rp 419 

Senin 20-11-2017,10:55 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TUBEI,BENGKULU EKSPRESS - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lebong, menetapkan 3 orang tersangka dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Katenong I dan Desa Bio Putiak Kecamatan Pinang Belapis. Namun pihak polres belum mempublis nama ke 3 tersangka tersebut. Kerugian negara yang terjadi di dua desa tersebut mencapai Rp 419,741,113 dengan Rincian Kerugian Negara di Desa Ketenong I Rp 270,423,605 dari total anggaran Rp 592,251.000 dan kerugian negara di Desa Bio Putiak Rp 149,317,508 dari total anggaran Rp 255.705.000. Hal ini diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah SH.

\"Kita telah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP terkait dugaan korupsi Dana Desa di 2 Desa tersebut dan kerugaian negara yang terjadi cukup besar yakni mencapai Rp 419 juta. Kita juga telah melaksanakan Gelar perkara atas dugaan korupsi ini dan telah ditetapkan 3 orang tersangka,\" ungkap Kasat.

Ditambahkan Kasat, rincian kerugian negara yang terjadi di Desa Katenong I yakni dari kegiatan belanja barang jasa upah ternaga kerja didalam SPj disebutkan menggunakan anggaran Rp 19 Juta lebih, dari hasil audit dana yang digunakan hanya Rp 14 juta sehingga ada selisi Rp 5, 343.000. Honorarium tim panitia pelaksana kegiatan dianggarakan Rp 7,2 juta dari hasil audit dana yang digunakan Rp 0 sehingga terjadi selisi Rp 7,200.000. Dalam kegiatan Belanja Modal pembanguan jalan menuju Man dusun 1 dianggarakan Rp 168 juta lebih, darihasil audit dana yang digunakan hanya Rp 93 juta lebih sehingga terjadi kerugia negara Rp 74 juta lebih. Kegiatan Rehab jalan menuju objek wisata dusun III dianggarakan Rp 157 juta lebih, dari hasil audit dana yang digunakan Rp 10 Juta lebih sehinga ditemukan selisi Rp 146 juta lebih. Kegiatan Rehab jembatan gantung akses ke persawahan Dusun 1, SPJ kegiatan Rp 181 juta lebih, dari hasil audit nilai kegiatan hanya Rp 148 juta lebih sehingga terjadi selisih Rp 32 juta lebih. Kegiatan rehab lantai jembatan gantung dan bangunan bawah Dusun II dalam SPJ Rp 58 juta lebih, hasil audit Rp 45 Juta sehingga terjadi selisi Rp 13 juta lebih.

\"Untuk desa Ketenong I ini, ada 5 kegiatan dengan total anggaran yang di SPJkan Rp 592,251.000 sedangkan hasil audit dari 5 kegiatan tersebut hanya Rp 311.945.900. Sehingga kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 270,423.605 setelah dipotong pajak yang disetor Rp 9.881.495,\" kata kasat .

Untuk Desa Bio Putiak dugaan korupsi diduga dilakukan dari 2 kegiatan menggunakan dana Desa yakni pembangunan tembok penahan tebing dimana dalam SPj untuk belanja barang dan jasa Rp 7,340.000, dari hasil audit hanya Rp 3.078.500 sehingga terjadi selisih Rp 4.261.500. Belanja modal di SPjkan Rp 131.000.000, hasil audit Rp 29.269.000 sehingga terjadi selisih Rp 101.731.000. Untuk kegiatan pengadaan peralatan desa di SPJkan selisi belanja barang Rp 500 ribu , hasil audit Rp 0 sehingga terjadi selisih Rp 500 ribu. Untuk belanja modal di SPJkan Rp 116.865.000, hasil audit Rp 61.105.000 sehingga terjadi selisi Rp 55.760.000.

\"Desa Bioa Putiak ini untuk 2 kegiatan DD yang SPJkan Rp 225.705.000 sedangkan dari hasil audit dana yang digunakan hanya Rp 93.452.500 atau menimbulkan kerugian negara Rp 149.317.508 setelah dipotong pajak yang telah dibayar Rp 12.934.992,\" ujar Kasat.

Ditambahkan Kasat, pihaknya dalam pekan ini akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terharap tersangka. \" Untuk tersangka akan kita panggil dan periksa untuk poses lebih lanjut,\" pungkas Kasat. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait