Marak Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Hak Korban Tetap Harus Dipenuhi

Kamis 09-11-2017,15:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A & PPKB) Provinsi Bengkulu, Kamis (09/11/2017) menggelar kegiatan pembinaan organisasi perempuan, anak dan lembaga layanan perlindungan PPA dari tindak kekerasan. Menariknya, dalam kegiatan yang dihadiri anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Hj. Sefty Yuslinah, S.Sos tersebut, dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara baru-baru ini menjadi sorotan. Kadis P3A & PPKB Provinsi, Hj. Foritha Ramadhani Wanti, SE, M.Si mengatakan, ketika mendengar kabar peristiwa di desa Tanah Rendah Kabupaten Bengkulu Utara terkait dugaan pencabulan dengan korban dibawah umur, pihaknya cukup kaget.

\"Kita awalnya sempat mengira, apakah ini peristiwa Yuyun yang kedua. Karena berdasarkan pemberitaan, pelakunya mencapai puluhan orang,\" kata Foritha.
Menurutnya, pasca mendapatkan informasi itu, pihaknya bersama Bupati dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara langsung mengunjungi kediaman korban. \"Bahkan kita sudah bertemu dan berdialog dengan orang tua korban, sehingga kronologis sampai terjadinya peristiwa itu sedikit banyak sudah kita dengar,\" ujarnya. Dilanjutkannya, saat ini dugaan pencabulan itu sudah masuk ke ranah hukum. Dengna itu kewenangan untuk proses hukum ditangan aparat kepolisian. \"Tentu saja kita berharap para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku, terlebih korban masih dibawah umur dan statusnya juga masih pelajar. Sementara kita, fokus pada korban,\" jelas Foritha. Salah satu yang harus dilakukan yakni mengembalikan psikologi korban. Kemudian pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Dikbud Pemkab Bngkulu Utara, supaya korban tetap mendapatkan hak didiknya. \"Kalaupun ada rasa trauma untuk kembali bersekolah, Kades setempat harus mencarikan sekolah yang baru bagi korban. Begitu juga hak untuk mendapatkan kesehatan, serta kebutuhan lainnya,\" ungkapnya. Sementara itu, Hj. Sefty Yuslinah, S.Sos mengatakan, terkait dugaan ini kedepan, bukan hanya Pemprov Bengkulu yang harus bergerak secara maksimal, tetapi juga Pemerintah Kabupaten/Kota. \"Harus ada langkah-langkah konkrit guna meminimalisir kejadian serupa. Kemudian orang tua juga harus turut berperan, mengingat pendidikan ditingkat keluarga sangat besar pengaruhnya,\" tegas Sefty. Ia menambahkan, disamping itu juga perlu adanya pemberian hukuman atau sanksi, yang bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku atau orang lainnya untuk berbuat tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan seksual. \"Karena bagaimanapun juga dalam masalah ini, lebih baik mencegah ketimbang mengobati,\" harap Politisi PKS ini. Sementara itu, Panit Subdit IV Renata Polda Bengkulu, Iptu. Novi Azka menerangkan, kerapnya anak dibawah umur antara usia 14 hingga 18 tahun menjadi korban kekerasan seksual, mayoritas disebabkan pergaulan. \"Mengingat rata-rata pelakunya itu, bisa pacar ataupun teman korban sendiri. Makanya peran orang tua juga penting dalam meminimalisir kejadian serupa,\" katanya. (Dil)
Tags :
Kategori :

Terkait