Jhoni Wijaya Divonis Penjara 3 Tahun 7 Bulan BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara suap fee proyek yang dilakukan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) telah memasuki babak akhir. Jhoni menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu kemarin (8/11). Terdakwa Jhoni Wijaya divonis pidana penjara 3 tahun 7 bulan dan denda Rp 200 juta, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Jhoni selama 4 tahun penjara. Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua, Admiral SH MH didampingi Hakim Anggota, Nich Samara SH MH dan Rahmat SH MH. Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa serta puluhan masyarakat yang hadir di persidangan, Jhoni Wijaya divonis oleh Mejelis Hakim pidana penjara 3 tahun 7 bulan denda 200 juta. \"Jhoni terbukti bersalah telah memberi suap kepada RM-Lily terkait fee proyek yang dimenangkannya,\" ujar Admiral. Hakim memutuskan Jhoni Wijaya telah terbukti melanggar UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 UU Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20 Tahun 2001 karena Jhoni telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
\"Jika tidak membayar denda maka ditambah kurungan 4 bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,\" sambung Admiral.Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Jhoni selama 4 tahun penjara, Admirat mengaku, vonis tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dengan seluruh fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan terhadap terdakwa Jhoni, dimana JPU KPK telah menghadirkan saksi-saksi mulai dari Mantan Kadis PUPR Kuntadi, Direktur PT Statika Mitra Sarana Soehinto Sadikin, Kabid Bina Marga Syaifudin Firman, Direktur PT Rico Putra Selatan Rico Dian Sari (RDS), Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari dan beberapa saksi lainnya. \"Saksi-saksi juga sudah menunjukkan indikasi bahwa Jhoni memang terbukti bersalah dengan melakukan tindakan suap kepada RM terkait proyek yang dimenangkannya,\" kata Admiral.
\"Jhoni sudah terbukti bersalah, maka secara otomatis RM dan Lily juga bersalah. Nanti hukuman keduanya pasti berat karena tetap tidak mau mengaku,\" ujar Herlambang.Terakhir Herlambang menilai terdakwa Jhoni sudah terbukti bersalah telah melakukan suap kepada penyelenggara negera dalam hal ini Gubernur Bengkulu nonaktif RM, oleh karenanya alangkah baiknya jika RM dan Liy juga segera mengaku agar proses pengadilan atas perkara ini cepat selesai. \"Kita tunggu saja apakah nanti RM-Lily tetap berkelit dan menyangkal atau tidak. Seharusnya mereka segera mengaku agar kasusnya cepat selesai,\" tukasnya. (999)