RM-Lily Dijerat Lebih Berat

Kamis 09-11-2017,11:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Jhoni Wijaya Divonis  Penjara 3 Tahun 7 Bulan   BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara suap fee proyek yang dilakukan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) telah memasuki babak akhir. Jhoni menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu kemarin (8/11). Terdakwa Jhoni Wijaya divonis pidana penjara 3 tahun 7 bulan dan denda Rp 200 juta, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Jhoni selama 4 tahun penjara. Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua, Admiral SH MH didampingi Hakim Anggota, Nich Samara SH MH dan Rahmat SH MH. Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa serta puluhan masyarakat yang hadir di persidangan, Jhoni Wijaya divonis oleh Mejelis Hakim pidana penjara 3 tahun 7 bulan denda 200 juta. \"Jhoni terbukti bersalah telah memberi suap kepada RM-Lily terkait fee proyek yang dimenangkannya,\" ujar Admiral. Hakim memutuskan Jhoni Wijaya telah terbukti melanggar UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 UU Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20 Tahun 2001 karena Jhoni telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

\"Jika tidak membayar denda maka ditambah kurungan 4 bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,\" sambung Admiral.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Jhoni selama 4 tahun penjara, Admirat mengaku, vonis tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dengan seluruh fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan terhadap terdakwa Jhoni, dimana JPU KPK telah menghadirkan saksi-saksi mulai dari Mantan Kadis PUPR Kuntadi, Direktur PT Statika Mitra Sarana Soehinto Sadikin, Kabid Bina Marga Syaifudin Firman, Direktur PT Rico Putra Selatan Rico Dian Sari (RDS), Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari dan beberapa saksi lainnya. \"Saksi-saksi juga sudah menunjukkan indikasi bahwa Jhoni memang terbukti bersalah dengan melakukan tindakan suap kepada RM terkait proyek yang dimenangkannya,\" kata Admiral. Sesuai fakta di persidangan dan telah memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu yang dilakukan oleh Jhoni kepada Rico Dian Sari dan Lily Martiani Maddari walaupun tidak diberikan secara langsung kepada RM. \"Hal ini sudah cukup membuktikan terdakwa Jhoni melakukan suap kepada RM meskipun tidak diterima langsung melainkan lewat RDS dan istri RM,\" terang Admiral. Setelah menimbang fakta-fakta persidangan baik tuntutan JPU KPK dan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa maka Majelis Hakim menyatakan Jhoni Wijaya bersalah. \"JPU juga sudah menunjukkan barang bukti mulai dari kuitansi pembayaran uang fee proyek, uang didalam kardus sejumlah Rp 1 miliar, serta beberapa bukti dokumen lainnya. Hal ini menguatkan kalau Jhoni memang bersalah,\" tegas Hakim Admiral. Sementara itu, JPU KPK Joko Hermawan SH MH didamping Herry B S Ratna Putra SH MH mengatakan, pengadilan memberi waktu Jhoni untuk memikirkan vonis ini selama 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak. Atas tuntutan yang diterima oleh Jhoni Wijaya, pihaknya meminta Jhoni Wijaya untuk memikirkan terlebih dahulu dan mengkonsultasikan kepada Penasehat Hukumnya. \"Terdakwa Jhoni mengaku akan memikirkannya dulu apakah menerima vonis atu tidak,\" ujar Hermawan. Diungkapkan Hermawan, hal yang memberatkan terdakwa Jhoni yaitu perbuatan Jhoni ini tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan telah berlaku sopan dan terdakwa masih muda dan dapat memperbaiki sifatnya. \"Jhoni bersikap kooperatif selama persidangan namun hal yang memberatkan adalah Jhoni melakukan tindak korupsi dan harus menjalani hukuman sesuai vonis,\" ungkap Hermawan. Sementara itu, Penasehat Hukum Jhoni, Hendro SH MH mengatakan, pihaknya menerima keputusan Majelis Hakim terkait vonis yang diterima kliennya, pihaknya berharap RM dan Lily dapat dihukum lebih berat lagi daripada vonis yang diterima Jhoni Wijaya karena semua perkara ini tidak akan terjadi kalau bukan RM dan Lily. \"Kami menerima vonis ini, namun kami harap RM-Lily mendapat vonis (dijerat) lebih berat karena menjadi akar dari semua perkara ini,\" tukas Hendro. Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Prof Dr Herlambang SH MH mengatakan, kalau Jhoni Wijaya telah dinyatakan bersalah secara hukum maka RM dan Lily juga akan bersalah bahkan vonis untuk keduanya kemungkinan bisa lebih berat lagi karena hingga saat ini RM dan Lily tidak mau mengaku.
\"Jhoni sudah terbukti bersalah, maka secara otomatis RM dan Lily juga bersalah. Nanti hukuman keduanya pasti berat karena tetap tidak mau mengaku,\" ujar Herlambang.
Terakhir Herlambang menilai terdakwa Jhoni sudah terbukti bersalah telah melakukan suap kepada penyelenggara negera dalam hal ini Gubernur Bengkulu nonaktif RM, oleh karenanya alangkah baiknya jika RM dan Liy juga segera mengaku agar proses pengadilan atas perkara ini cepat selesai. \"Kita tunggu saja apakah nanti RM-Lily tetap berkelit dan menyangkal atau tidak. Seharusnya mereka segera mengaku agar kasusnya cepat selesai,\" tukasnya. (999)
Tags :
Kategori :

Terkait