Jualan Tanpa Izin WNA Tiongkok Dideportasi

Selasa 07-11-2017,17:58 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Tang Xunqi karena melakukan kegiatan jualan barang elektronik di Bengkulu Selatan tanpa izin.

Tang Xunqi dikembalikan kenegara asalnya dengan terlebih dahulu diterbangkan dari Bengkulu ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda sekira pukul 15.00 WIB, Selasa (07/11/2017).

Kemudian sesampai di Jakarta, WNA Tiongkok ini langsung diterbangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat China Eastern Airlines MU5070.

Kepala Imigrasi Klas I Bengkulu, Raffli mengatakan WNA Tiongkok yang dideportasi ini sebelumya terjaring dalam razia oleh Polres Seluma 29 Oktober 2017 lalu. Setelah diperiksa oleh pihak Imigrasi Tang Xunqi tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau pun izin tinggalnya.

\"Kita kasih tenggat waktu selama satu minggu untuk menunjukkan pasportnya. Dalam waktu tenggat tiga hari yang bersangkutan sudah dapat menunjukkan pasportnya dan ia datang dengnan Visa for the travel,\" kata Rafli.

Meskipun memiliki dokumen perjalan, Tang Xunqi tetap dideportasi karena melakukan aktivitas diluar izin tinggalnya, yakni melakukan jual beli barang. Padahal visa yang dimiliki Tang Xunqi hanya untuk perjalanan saja.

\"Yang bersangkutan melakukan penjualan barang di daerah Manna, Bengkulu Selatan. Seperti teman - teman ketahui ada yang diamankan kabel - kabel HP, Power Bank dan lain lainnya,\" kata Raffli.

Selain dideportasi, Tang Xunqi juga dicekal untuk datang ke Indonesia selama 6 bulan kedepan. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait