Mantan Gubernur Bengkulu juga Didenda Rp 50 juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 32 Juta

Selasa 07-11-2017,13:11 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Selain divonis pidana selama 1 tahun 7 bulan Penjara, Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah juga didenda pidana Rp 50 juta subsidier kurungan 1 bulan penjara.

\"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Junaidi Hamysah sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,\" ungkap Hakim Ketua Joner Manik saat membacakan vonis kepada Junaidi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (07/11/2017).

Selain hukuman penjara dan denda tersebut, mantan gubernur Bengkulu yang akrap disapa UJH ini juga diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 32 juta rupiah. Uang tersebut sudah dititipkan oleh terkdakawa di kas Kejakasaan Negeri Bengkulu.

\"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti keopada UJH sebesar 32 juta yang dilakukan dengan cara merampas untuk negera yang ditipkan oleh terdakwa atau istri terdakwa pada kas kejaksan negeri Bengkulu,\" Kata Joner.

Junaidi Hamsyah terbukti bersalah dalam kasus korupsi honor pembina dewan pengawas RSUD M Yunus yang merugikan negara sebesar Rp 369 juta rupiah.  (DIl)

Tags :
Kategori :

Terkait