Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Selasa 07-11-2017,12:46 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, akhirnya menjatuhkan vonis Kepada Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Ia divonis selama 1 tahun 7 bulan penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi honor pembina dewan pengawas RSUD M Yunus.

Vonis ini lebih rendah dari Tuntutan JPU, selama 3 tahun penjara.

Menurut majelis hakim tipikor bengkulu, yang diketuai Jonner Manik, atas tanda tangan SK Z 17 tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 369 juta rupiah. Karena keluarnya SK tersebut, bertentangan dengan peraturan mendagri.

\"Perbuatan terdakwa, bertentangan dengan peraturan pemerintah no 23 tahun 2005 dan permendagri nomor 61 tahun 2007. Tentamg tim pembina. Terdakwa juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan\" Kata Jonner Manik.

Atas vonis ini, Kuasa hukum terdakwa Rodiansyah, mengaku pikir-pikir atas putusan ini. Dirinya pun akan berkonsultasi terlebih dahulu, dengan terdakwa dan keluarga.

\"Banding itu hak terdakwa. Tapi kami belum bisa memutuskan hal itu, kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan keluarga\" ungkap Rodi.

Isak tangis dan Suara takbir dari pengunjung sidang mewarnai suasana ruang sidang usai pembacaan Vonis tersebut. Para pengunjung berasal dari keluarga UJH dan ibu-ibu majelis taklim. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait