\"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mempersiapkan syarat-syarat sebagai masyarakat pemilih dalam Pemilihan Walikota 2018 mendatang. Jadi dari sekarang masyarakat bisa mulai mempersiapkan syaratnya salah satunya harus memiliki KTP elektronik, atau kalau tidak punya E-KTP bisa menyiapkan surat keterangan yang resmi dari Dinas Dukcapil Kota Bengkulu,\" ujar Zaini.Dengan demikian, diketahui bahwa E-KTP merupakan syarat wajib bagi para pemilih untuk ikut dalam Pemilihan Walikota, sehingga dipastikan bahwa masyarakat yang tidak memiliki E-KTP ataupun Suket tidak dapat ikut menyumbangkan suara dalam Pilwakot 2018 mendatang. (ibe)
Mau Ikut Coblos Di Pilwakot? Penuhi Syarat Mutlak Ini
Sabtu 04-11-2017,16:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :