Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Pjs Humas Polres Bripka Sudarminto membenarkan tidak ditahannya pelaku itu. Pun begitu, polisi akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara 1-4 bulan.\"Kami hanya tidak terima kalau institusi Polri diejek. Sebab keluhan yang disampaikan pelaku itu merupakan tindakan oknum jadi tidak harus disamaratakan,\" ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat pelaku bermula saat polisi mendapati status Facebook pelaku yang menjelekkan institusi kepolisian. Pelaku kesal atas ulah oknum anggota Polres Seluma yang saat menggelar razia beberapa hari lalu memintai uang Rp 150 ribu kepadanya lantaran dirinya hanya memerlihatkan surat keterangan hilang SIM dan STNK. Padahal kedua surat kelengkapan berkendara itu hilang bersama dompetnya. Kepulangannya ke Bengkulu Selatan bertujuan untuk mengurus surat-surat itu. Namun apes, karena surat bukti kehilangan dari pihak kepolisian tidak berlaku oleh oknum polisi itu dan diharuskan membayar tilang Rp 150 ribu.(369)