\"Alat bukti minimal 2, yang terjadi kemarin di persidangan baru keterangan saksi, jadi baru satu alat bukti. Untuk bukti lainnya akan terus kita gali,\" imbuh Kasi Penkum.Sebelumnya, 8 orang saksi, yang terdiri dari Suradi Pengendali Teknis dan 7 orang dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) atau lazim disebut Provosional Hand Over (PHO). Tujuh orang saksi tim PHO diantarannya Edy Idham Ketua Tim PHO, Wahyudi Hidayat Sekertaris Tim PHO dan lima orang anggota tim PHO, Sumarno, Junaidi, Iwan Fajrul, Suyanto dan M Sugiyanto. Hakim ketua kemudian memerintahkan tim JPU dari Kejati Bengkulu memproses hukum ke-7 orang tim PHO. Hakim berkata demikian setelah semua tim PHO memberikan jawaban berbelit-belit terkait penandatangan berita acara PHO. Terlebih lagi tim PHO memberikan jawaban penandatanganan berita acara PHO pada bulan Agustus 2015. Sementara kontrak proyek pemukiman kumuh selesai pada bulan Desember 2015. Hal tersebut jelas melanggar, tidak heran jika hakim meminta JPU memproses hukum ke-7 orang tim PHO tersebut. (167) Baca Juga Tersangka Pemukiman Kumuh Berpotensi Bertambah
Kejati Siap Proses Hukum Tim PHO Kasus Korupsi Pemukiman Kumuh
Jumat 03-11-2017,11:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :