4 Tersangka Korupsi Buron

Jumat 03-11-2017,11:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Herman : Kapolda Perintahkan Jemput Paksa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrimsus Polda Bengkulu akan menjemput paksa empat orang tersangka kasus korupsi yang kasusnya tengah ditangani oleh Polda Bengkulu. Diketahui ke empat tersangka masih belum memenuhi panggilan penyidik antara lain IJ Kasus Pembangunan Jembatan Padang Leban Kaur, SB Kasus Pembangunan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Benteng, SY Kasus Pembangunan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Benteng, dan FS Kasus Pembangunan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Benteng. Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, ke empat tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidkor dengan alasan sakit. Namun setelah di crosscek dengan dokter dan dilakukan pengecekan oleh penyidik ke rumah masing-masing, tersangka tidak ada di rumah dan pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan tersangka sehingga penyidik akhirnya menerbitkan status ke empatnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihaknya juga akan melakukan pencekalan terhadap ke empatnya agar tidak bisa berpergian ke Luar Negeri nantinya.
\"Surat DPO sudah kita terbitkan dan dalam waktu dekat ini kita juga akan meminta pencekalan agar ke empat pelaku ini tidak bisa berpergian keluar Negeri nantinya,\" terang Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM kemarin (2/10).
Ia menjelaskan, keempat tersangka akan dilakukan penangkapan secara paksa, pasalnya mereka tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi surat pemanggilan pihaknya, padahal status keempanya sudah resmi tersangka dan 4 tersangka lainnya bahkan sudah ditahan sebelumnya. \"Ini merupakan perintah dari Kapolda Bengkulu, agar ke empatnya segera ditangkap dan diburu agar bisa segera ditahan,\" ucapnya. Sementara itu, pihak penyidik tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya sudah melakukan pengecekan ke pihak dokter ditempat mereka berobat, ternyata keempat pelaku tidak ada dirawat bahkan informasi yang sudah diperoleh tiga tersangka sudah berada di Jakarta dan 1 tersangka sudah berada di Palembang. \"Kita mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut membantu kerja pihaknya, apabila melihat dan mengetahui lokasi tempat 4 tersangka bersembunyi bisa melaporkannya ke Polda Bengkulu,\" tutur Kombes Pol Herman. Untuk diketahui, Mereka sendiri terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang Keroya dan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan Padang Leban TA. 2015 pada kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. Atas kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 2,9 miliar rupiah. (529)
Tags :
Kategori :

Terkait