WNA Tiongkok Terjaring Razia Polisi di Seluma Diamankan Pihak Imigrasi

Senin 30-10-2017,15:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berkeliaran di Bengkulu tanpa dokumen resmi berupa paspor, visa maupun Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS. WNA yang mengaku bernama Tang Xun Qi (28) itu diserahkan aparat kepolisian Resort Seluma yang terjaring dalam razia kendaraan bermotor di depan Mapolres Seluma. Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Rafli mengatakan, Tang Xun Qi diserahkan kepada Imigrasi Bengkulu karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi ketika aparat melakukan interogasi di Mapolres Seluma. WNA yang mengaku tinggal di Apartemen Riverside Tower IB unit 10 Lantai 17 Jakarta Pusat itu hanya menunjukkan tiga lembar kartu yang diakunya sebagai dokumen.

\"Semua dokumen yang dia tunjukkan itu bertuliskan huruf China, salah satunya adalah driver lisence atau SIM kendaraan,\" ujar Rafli di Bengkulu (30/10/2017).
Menurut pengakuan Tang Xun Qi, seluruh dokumen resmi miliknya saat ini ada di Jakarta dan tidak dibawa ke Bengkulu. Pihak Imigrasi sendiri masih menunggu identitas resmi berupa paspor dan surat lain sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Meskipun WNA tersebut bisa menunjukkan dokumen resmi, sanksi pelanggaran Pasal 71 huruf C undang Undang Keimigrasian tetap dikenakan. Sebab sudah melakukan kelalaian saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen.
\"Sanksinya berupa deportasi atau sanksi lain yang diatur undang undang,\" lanjut Rafli.
Tang Xun QI diamankan saat Polres Seluma menggelar razia kendaraan bermotor. Dia bersama rekannya Hendra Gunawan (24) sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi B 9059 PIE. Barang bukti yang diamankan selain 3 kartu identitas bertuliskan huruf China, juga unit rangkaian kabel dan telepon genggam. Menurut Rafli, seluruh barang bukti selain kartu identitas warga Tiongkok itu saat ini masih diamankan oleh tim penyidik Polres Seluma. Hasil interogasi aparat kepolisian menyebutkan bahwa Tang Xun Qi merupakan karyawan PT Vivan yang menjual peralatan elektronik dan aksesoris penunjangnya. \"Kita masih mengamankan, belum menentukan status yang bersangkutan, koordinasi dengan kedutaan besar akan dilakukan setelah Paspor atau dokumen lain sudah ditangan kami,\" kata Rafli. (Dil)
Tags :
Kategori :

Terkait