Jhoni Wijaya, Terdakwa Suap Fee Proyek RM-Lily Minta Bebas

Senin 30-10-2017,14:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terdakwa kasus suap fee proyek Jhoni Wijaya yang dituntut empat tahun penjara mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (20/10/2017). Pengajuan pembelaan disampaikan langsung oleh Jhoni Wijaya dan penasihat hukumnnya, Marthen Pongruken dalam sidang yang dipimpin Hakim Admiral. Marthen berharap majelis hakim dapat membebaskan seluruh tuntutan dari JPU KPK terhadap kliennya itu. Alasannya karena semua dakwaan baik penyuapan atau gratifikasi tidak terbukti.

\"Semua tidak terbukti maka kami minta dibebaskan, baik penyuapan atau pun memberi hadiah atau gratifikasi tidak terbukti,\" ujar Marthen.
Diterangkannya, kasus gratifikasi yang bisa dijerat hukum itu harus kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara uang kliennya tersebut diberikan kepada Lili Maddari selaku istri Gubernur Bengkulu melalui Rico Dian Sari. Dimana Lili dan Rico bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara.
\"Ini (pemberian uang) kan kepada Rico Dian Sari diteruskan ke Lily maddari. Joni tidak berhubungan langusng dengan lily hanya dengan Rico. jadi tidak mungkin kena masalah hukum,\" kata Marthen.
Masih menurut Marthen, JPU KPK menyatakan kasus gratifikasi tidak terbukti, yang terbukti yakni kasus penyuapan. Namun, penyuapan tersebut menurutnya tidak tepat didakwakan kepada kliennya. \"Uang diberikan kepada Lily sebagai ucapan terimakasih kepada karena menang proyek, tapi dia bukan pegawai negeri dan tidak pernah ketemu. Kecuali dengan peghawai negeri yang berwenang misalnya ke Kadis PU itu baru gratifikasi,\" demikian Marthen. Jhoni Wijaya selaku Kepala perwakilan PT SMS yang bergerak dibidang konstruksi dituntut 4 tahun kurungan penjara atas kasus suap fee proyek jalan di Bengkulu. Ia memberikan suap kepada Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti melalui Rico Dian Sari untuk diberikan kepada Istri Gubernur, Lily Maddari. (Dil)
Tags :
Kategori :

Terkait